Palembang, Haluan Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan Ir H Eddy Hermanto SH MM dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya- PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani, sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Menanggapi ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, menurut Eddy Hermanto, pihaknya sudah tahu dari tiga bulan yang lalu bakal ditetapkan tersangka oleh pihak Kejati Sumsel.
“Tidak ada masalah kita ditetapkan sebagai tersangka, saya akan bertanggung jawab karena ini negara hukum,” katanya saat diwawancarai usai diperiksa Kejati Sumsel, senin (8/3/2021)
Ia juga mengatakan, ia sudah dari jauh hari mengetahui bakal ditetapkan tersangka karna sudah dapat bocoran.
“Tidak kaget dan saya sudah siap untuk diperiksa lebih lanjut, saya siap perang dalam hal ini,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini dirinya hanyalah korban atas konspirasi antar sesama mereka.
” Ini kan ada dua periode, saya memegang termin kerja 1 sampai 3, sementara termin 4 – 6 masak saya yang nanggung,” tegasnya.
Namun disinggung mengenai apakah ada konspirasi politik, dirinya menegaskan tidak ada kosnpiriasi antara gajah dengan gajah.
” Kalau politik pemerintahan tidak ada ini hanya konspirasi antar sesama saja dan saya jadi korbannya karena saya kepala pembangunannya,” tuturnya
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sumsel
Khaidirman, mengatakan, Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti namun, untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya.
Khaidirman melanjutkan, keduanya telah diperiksa sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan. Selama dua bulan puluhan saksi telah dihadirkan. Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan bukti keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang krusial di masjid Sriwijaya.
“Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka,” ujarnya
Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015, diketahui sampai sejauh ini mangkrak. Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan.
Untuk jumlah kerugian negara, pihaknya masih menunggu hitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat, pihaknya belum dapat membocorkan berapa jumlah kerugian negara.
“Penyidik pidsus sendiri punya hitungan untuk berani menetapkan tersangka. Ini belum dapat kita buka berapa kerugian karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk soal aliran ke kedua tersangka belum sampai sana kita periksa,” jelasnya
Terkait pemeriksaan saksi dan kemungkinan tersangka baru, Khaidirman mengatakan, semuanya masih mungkin terjadi. Sebab proyek pembangunan masjid terbesar di Asia tersebut sampai sejauh ini masih dalam tahap penyidikan.
“Tersangka baru mungkin ada, karena proses penyidikan masih berjalan,” tutupnya