Palembang, Haluan Sumsel – Simpan narkotika jenis sabu, Bapak dan Anak warga Jalan Ki Moragan Kecamatan Kertapati ini divonis 16 tahun penjara atau lebih tinggi dari pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ursula.

Hal tersebut diketahui saat pembacaan putusan terdakwa atas nama Sapudin dan anaknya Asmara oleh majelis hakim diketuai oleh Syahri Adam di ruang sidang Pengadilan Negeri secara virtual Selasa (9/3/2021).

“Dengan ini majelis hakim menimbang ahwa kedua terdakwa divonis sesuai dengan pasal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman vonis 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. hukuman tersebut lebih tinggi daripada tuntutan JPU,” tegas hakim ketua Syahri Adam.

Pasalnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Ursula sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah mencoba melakukan permufakatan jahat untuk melakukan jual beli serta membantu menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dan 200 butir ekstaci,” terang Syahri.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan serta untuk terdakwa Sapuddin, majelis hakim menimbang bahwa umurnya sudah masuk dalam usia lanjut.

Mendengar putusan majelis hakim kuasa hukum kedua terdakwa Sufendi meminta waktu untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

” Pikir-pikir pak hakim,” Ucap Sufendi secara virtual saat sidang masih berlanjut.

Untuk diketahui kejadian bermula dari pihak Polisi BNN mendapat laporan bahwa dikediaman kedua terdakwa di Desa Burgo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim telah menyimpan sabu.

Mengetahui hal tersebut pihak BNN mendatangi rumah Sapuddin di Desa Berugo Kab Muara Enim dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik Teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 243 ekstasi.

Namun saat melakukan penangkapan Sapuddin mengaku bahwa anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang.

Dari perkembangan Sapuddin, pihak BNN Palembang pun langsung melakukan penangkapan pada Asmara di Jalan Ki Moragan Kertapati.

Dari pengakuan kedua terdakwa awal mula barang tersebut ada di pihaknya lantaran temanya terdakwa Asmara yang bernama Nawar ( DPO) ingin menitipkan sabu dan ekstacy di rumah orang tua terdakwa Asmara dengan upah Rp 1 juta.(Ron)

Artikulli paraprakDPMPTSP Muba Raih Penghargaan Kemenpan RB
Artikulli tjetërSaksi Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Negara yang Disebabkan Oleh JA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini