Palembang, Haluan Sumsel – Dipecat secara sepihak oleh manejemen Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang (RSMP) dua tenaga medis menggugat dan dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang.

Adapun dua tenaga medis Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) yakni dr. Ferianto Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dr. Guru Sulistyowati, yang dipecat secara sepihak oleh manajemen rumah sakit tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang diketuai Hotnar Simarmata SH H, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Adapun poin-poin yang dikabulkan oleh majelis hakim yakni menyatakan SP3 yang dikeluarkan pihak manajemen RSMP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Meminta pihak yayasan RSMP selaku tergugat untuk segera mencabut SP3 tersebut,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar pihak tergugat membayarkan uang kekurangan lauk pauk pada tergugat selama tiga bulan terhitung sejak Juli hingga September 2020 sebesar Rp 990 ribu.

Atas putusan tersebut kedua belah pihak yang berperkara, oleh majelis hakim diberikan waktu selama tujuh hari kedepan guna mengambil sikap terima atau pikir pikir mengajukan kasasi.

Ditemui usai sidang, M Daud Dahlan SH MH selaku kuasa hukum penggugat mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut, meskipun majelis hakim mengabulkan sebagian gugatannya.

“Menurut kami keputusan itu sudah pas dan telah memenuhi rasa keadilan, meskipun ada beberapa poin yang tidak dikabulkan oleh hakim karena ternyata selama berperkara ini pihak yayasan terlebih dahulu telah membayarkan kewajibannya sebagaimana gugatan yang diajukan klien kita,” ujar Daud.

Untuk upaya hukum selanjutnya, menurut Daud pihak penggugat masih menunggu pihak tergugat akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, kedua tenaga medis RSMP, dr Feriyanto dan dr Furi Sulistyowati diberikan SP3 oleh manajemen RSMP adapun penyebabnya kedua dokter tersebut, dianggap telah melakukan tindakan yang melampaui wewenang tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada atasan masing-masing.

Keduanya dianggap bersalah dengan melakukan penutupan ruang IGD sementara Dr Fery yang merupakan kepala instalasi IGD RSMP tidak menghentikan upaya penutupan IGD. Diketahui keduanya melakukan tindakan tersebut dikarenakan merasa terpapar virus covid 19 dari 29 nakes yang dinyatakan positif di RSMP.

Dengan dkabulkannya gugatan itu, akhirnya penantian panjang dua tenaga medis RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) yakni dr. Ferianto Kepala Instalasi Gawat Darurat serta dr. Furi Sulistyowati selaku penggugat yang di pecat sepihak oleh pihak manajemen RSMP selaku tergugat akhirnya membuahkan hasil. (Ron)

Artikulli paraprakGedung Sate Mulai Dipakai Vaksinasi
Artikulli tjetërKPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Perbankan, Salah Satunya Bank bjb

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini