OKU Timur, Haluan Sumsel – Dinas Perhubungan OKU Timur Melaksanakan Uji emisi Kendaraan dipimpin langsung oleh Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Baidori bertempat Di Jalan Lintas Sumatra Martapura. (Rabu 17/3/21)

Salah satu kegiatan fisik untuk pengendalian kualitas udara Bebas di permukaan bumi atau amlen di jalan raya dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Menurut Bidori, untuk itu perlu sebagai langkah persiapan dan antisipasi, sosialisasi, dan ketaatan terhadap Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta dalam upaya menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan guna terwujudnya kualitas udara bersih di Perkotaan, maka Dishub OKU Timur melaksanakan Pemeriksaan Emisi Gas Buang  Kendaraan Bermotor.

“Kegiatan uji emisi pada tahun 2021 dilaksanakan setiap bulan dan di lanjutkan dengan kegiatan lain berupa tata cara bermuatan, pemeriksaan surat-surat kendaraan, over loading dan over dimensi,” ucapnya.

Menurut Baidori, Emisi gas buang  sebagai sumber pencemar udara adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor di dalam mesin pembakaran dalam dan mesin pembakaran luar yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin.

“Emisi gas yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga perlu diambil beberapa langkah untuk mengendalikan gas buang yang dihasilkan tersebut. Uji emisi adalah mengukur emisi gas buang dari kendaraan bermotor (mesin bensin maupun diesel) dengan menggunakan alat khusus yang disebut Gas Analyzer,” tambahnya.

Kegiatan uji emisi, pemeriksaan surat kendaraaan ini juga di dukung oleh satuan lalulintas polres OKU Timur agar kabupaten OKU Timur tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dari kecelakaan. (Gia)

Artikulli paraprakAmaliah Sobli Soroti Mafia Karet di Muara Enim
Artikulli tjetërDinkes Sumsel Minta Pemudik Terapkan 3T

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini