Palembang, Haluan Sumsel – Satu juta lebih dosis Vaksin AstraZeneca telah masuk ke Indonesia pada 8 Maret 2021 lalu, dan telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun dalam proses produksinya, Vaksin AstraZeneca memanfaatkan enzim tripsin yang mengandung babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebutkan bahwa secara hukum vaksin tersebut haram, tetapi MUI memberikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca yang diproduksi SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan tersebut dengan fatwa mubah atau dibolehkan.

Alasannya karena dalam kondisi kebutuhan mendesak atau hajaj syar’iyyah yang menduduki kondisi darurat syar’iy atau dlarurah syar’iyyah,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Sabtu (20/3/2021).

Juga ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, bahkan pemerintah menjamin keamanan penggunaan vaksin tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Mikrobiologi sekaligus Direktur RS Pusri Palembang, Prof Dr dr Yuwono M Biomed menjelaskan Gelatin atau tripsin babi adalah enzim yang digunakan untuk stabilisasi vaksin saat penyimpanan dan transportasi.

Namun sebenarnya vaksin itu sendiri bukan berbahan dari babi, melainkan terkontaminasi oleh zat babi yang digunakan sebagai stabilitator tersebut.

“Secara ilmiah memang mengandung tripsin babi, tapi dari sisi MUI saya tidak paham, tapi lebih baik gunakan vaksin yang halal,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang harus memakai vaksin dengan mengandung enzim tripsin babi tersebut, seharusnya dapat digunakan nanti atas dasar kepentingan gawat darurat.

“Vaksin yang halal setahu saya itu ada Sinovac, usul saya harusnya vaksin AstraZeneca ini digunakan saat benar-benar atas dasar kepentingan gawat darurat,” ujarnya.

Ketua IDI Palembang, DR dr Zulkhair Ali SpPD KGH FINASIM menjelaskan bahwa fatwa MUI mengizinkan vaksin AstraZeneca tersebut memang berdasarkan alasan darurat.

Namun dari sisi kedokteran, saat ini Kementerian Kesehatan menunda vaksin AstraZeneca, sambil menunggu keputusan penelitian WHO tentang keamanan dari efek samping vaksin tersebut.

“Tripsin babi itu berperan dalam proses pembuatan obat atau vaksin, tapi tidak masuk dalam komposisi obat. Tapi bisa saja MUI mengizinkan karena alasan darurat,” ujarnya.

Artikulli paraprakYJI Sumsel Lantik KJS Pusri Borang
Artikulli tjetërSaling Puji, Dodi Reza-ESP Putra Daerah Terbaik yang Dimiliki Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini