Palembang, Haluan Sumsel – Ditemani kuasa hukumnya, Selebgram Alnaura Karima Pramesti (29), melaporkan Selebgram pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YS dan MF ke Polda Sumsel.
Kuasa Hukum Alnaura, Randi Aritama S.H. MH mengatakan, telah melakukan laporan dengan Nomor STTLP/277/III/2021/SPKT Polda Sumsel, oknum selebgram berinisial YS dan MF yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah kepada klien ibu Naura. Melalui media sosial Instagram pribadi terlapor itu.
“YS dan MF sudah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah klien kami, yang dilakukannya melalui postingan di media sosial Instagram. Dimana terlapor ini menyebutkan nama klien kami,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (19/3/21).
Atas kejadian ini membuat kliennya, mengalami kerugian materil dan immateril, sampai ratusan juta rupiah.
“Karena pencemaran nama baik dan fitnah tersebut membuat usaha klien kami mengalami kerugian tersebut dan terdampak oleh postingan yang dilakukan oleh YS dan MF. Kami juga menuntut kerugian immaterilnya Rp300 juta sehingga totalnya menjadi 500 juta,” jelasnya
Diceritakan Alnaura awal terjadi pencemaran nama tersebut, berawal dirinya dan terlapor ini penjual barang membuat persaingan bisnis. Kemudian pihak YS dan MF menjelek-jelekan dirinya di akun Instagramnya dan diundang di stasiun televisi lokal.
Tidak hanya Naura, yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik. Farahditha (24), teman baik kedua pelaku juga diwaktu yang sama membuat laporan ke Polda Sumsel.
“Saya tidak terima atas pencemaran nama baik dan disebutkan sebagai wanita paling parah, sesuai nama saya disebutkan di TV lokal tersebut. Untuk itu saya laporkan ke sini. Saya tak habis pikir sama keduanya. Padahal dia sering pinjam uang ke rumah,” kata Faraditha saat didampingi orangtuanya.
Hingga kini kedua laporan tersebut telah diterima di Polda Sumsel dengan Nomor laporan STTLP/277/III/2021/SPKT Polda Sumsel.(DN)