Palembang, Haluan Sumsel – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) semakin dekat dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 28 April 2021 mendatang. Beberapa kamera sudah terpasang dan segera diuji coba dalam waktu dekat.
Namun Polda Sumsel tetap belum memberi tahu di mana lokasi tempat kamera tersebut diletakkan. Pihaknya beralasan, masyarakat hanya patuh di lokasi yang bakal disebutkan.
“Letak kamera tidak akan saya umumkan. Memang rencananya sembilan titik itu ditawarkan penyedia dalam bentuk satu lokasi dengan sembilan kamera, atau kemungkinan lain diletakkan di sembilan titik yang masih akan dibahas,” ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Rabu (24/3/2021).
Dari pantauan di jalan protokol Kota Palembang, penerapan ETLE telah dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di depan Markas Korem 044 Garuda Dempo, Jalan Jendral Sudirman KM 4 Palembang. Kamera ETLE berikutnya berada di Simpang V DPRD Sumsel, Jalan Radial Palembang.
Menurut petugas yang berada di lokasi, alat ETLE tersebut diatur jaringannya untuk proses uji coba. Mereka pun mengakui sejauh ini baru ada dua yang dipasang di jalanan protokol Palembang.
Nantinya pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan mudah terekam di kamera, dan secara khusus merekam wajah hingga plat nomor.
Menurut Hotman, sosialisasi kepada stakeholder mengenai kamera ETLE atau check point sudah dilakukan. Kamera tersebut nantinya dapat mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas, sekaligus sebagai kamera tilang berbasis penegakan hukum elektronik.
“Saat ini kita tengah melakukan uji coba akurasi kecepatan jaringan cyber optic, apakah gambar yang dihasilkan sampai ke RTMC Polda Sumsel. Jangan sampai ada kendala,” jelas dia.
Hotman menambahkan, penerapan ETLE diharapkan menambah ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas. Tilang ETLE akan mengurangi penilangan secara langsung oleh petugas di lapangan.
“Tilang di jalan masih dilakukan kalau tidak ada kamera dan ditemukan ada pelanggaran berpotensi lakalantas. Itu tetap dilakukan tilang. Tetapi secara protap, tetap e-tilang yang berlaku. Jadi tidak ada titip denda, terima uang titipan,” ujar dia.
Pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas akan ditilang secara elektronik. Ditlantas Sumsel menyebut seseorang yang melanggar lalin terancam diblokir dalam situs samsat.
“Misalnya motor A sudah dijual ke B, maka nantinya kalau belum balik nama saat kena ETLE maka dihubungi dua-duanya. Jika tidak ada komunikasi antara dua orang yang bersangkutan, kita minta samsat untuk memblokir. Otomatis saat jatuh tempo, B pasti akan datang bayar pajak, dan di sana lah kita akan tunjukan kesalahannya,” jelas dia.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, penerapan ETLE di Kota Palembang dapat menekan tindak kriminal di jalanan. Hal ini sesuai dengan tujuan dipasangnya beberapa kamera untuk memberantas kriminalitas seperti begal, pencurian, serta kejahatan lainnya.
“Intinya kita siap, harapan kita mengurangi kejahatan jalanan. Dengan alat itu bisa mendeteksi dan mencari pelakunya,” ujar dia.
Hal senada diungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru. Ia berharap kecanggihan kamera menangkap pengendara yang melanggar lalulintas juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pembayaran pajak dan ganti nama kendaraan bekas.
“Masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak. Kita mendukung kesiapan penerapan ETLE ini,” tutup dia.