Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Sakirin, 2,6 tahun penjara yang telah
membobol rumah pada bulan November 2020 lalu di Jalan Ki Gede Ing Suro Kecamtan Ilir Barat II Palembang.

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Hotmar Simarmarta di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus dan didengarkan terdakwa secara virtual.

“Dengan ini menuntut terdakwa sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian. Dengan barang bukti berupa satu buah handpone, satu buah tabung gas dan satu buah kunci motor,” terang JPU Dwi

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang Devi meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Minta keringanan pak hakim, saya salah jelasnya,” Ucap terdakwa dihadapan majelis hakim.

Selang beberapa menit, kuasa hukum terdakwa pun mengajukan pledoi secara langsung melalui lisan.

“Izin pak hakim, kami ingin langsung membacakan pembelaan secara lisan sekarang,” ujar Devi.

Hakim pun menyetujui, sehingga kuasa hukum terdakwa langsung membacakan isi pledoi dihadapan majelis hakim.

“Dengan ini kami meminta untuk meringankan hukuman terdakwa, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya serta pertama kalinya terdakwa berurusan dengan hukum,” kata Devi membacakan Pledoi.

Usai pembacaan pledoi majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada bulan November 2020 lalu pukul 02.00 malam di rumah korban bernama Lidia.

Kejadian bermula saat Rm Yuliansyah ( Berkas terpisah) mengajak terdakwa Muhammad Sakiran
untuk melakukan tindak pidana kejahatan berupa pencurian ke rumah korban Lidia.

Kemudian terdakwa pun menyetujui sehingga pada malam hari, terdakwa RM Yuliansyah dan Muhammad Syakiran langsung menuju rumah korban.

Setibanya di tempat pencurian, keduanya melompat tembok rumah korban dan langsung membobol pintu rumah korban dengan menggunakan obeng.

Setelah berhasil dibuka keduanya pun mengambil beberapa barang untuk dijual. Tak lama kemudian mereka pun keluar dan kembali ke tempat titik bertemu.

Kemudian terdakwa Syakiran langsung membagikan hasil curian kepada RM Yuliansyah. Setelah itu terdakwa RM pun Meberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada terdakwa Syakirin dan meninggalkan terdakwa syakirin.

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat II. Tak sampai 24 jam pihak polisi langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa Syakirin dan membawa terdakwa ke Mapolsek setempat untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1juta 500 ribu.(Ron)

Artikulli paraprakMudai Madang Kembali Dipanggil Kejati Sumsel
Artikulli tjetërDukung Program Vaksinasi, PLN UID Jabar Vaksinasi Lebih Dari 5000 Pegawai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini