Palembang, Haluan Sumsel – Empat sekawan Dodi Hermanto, Arta Suarsyah, dan Adi yang merupakan warga Pali, serta Ririn Carolinia Pasha Warga Jalan May Zen, Komplek Kedamaian Kota Palembang, sindikat pengedar narkotika jenis sabu harus pasrah, Divonis majelis hakim 15 tahun penjara, pada virtual yang di ketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kamis (1/4/2021)

Dalam persidangan, diketahui keempatnya merupakan jaringan narkotika yang kerap melakukan transaksi di Kabupaten Pali Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun dalam persidangan, pertimbangan majelis hakim bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa izin menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu berat netto keseluruhan 198 gram.

“Bahwa para terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim ketua.

Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap hakim ketua.

Atas putusan tersebut melalui kuasa hukumnya, keempat terdakwa, Arif Rahman SH dan rekan menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum, atas perbuatan para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, keempat terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada November 2020 silam dengan cara undercover buy di sebuah penginapan di demang lebar daun Palembang saat akan menyerahkan dua bungkus sabu seharga Rp 140 juta.

Dari keterangan para terdakwa sabu tersebut mulanya dipesan dahulu oleh terdakwa Carolina kepada terdakwa Dodi yang mengatakan bahwa barang tersebut ada di PALI, lalu terdakwa Dodi menyuruh terdakwa Arta dan Adi membawa barang haram tersebut ke Palembang untuk diserahkan ke pembeli yang tak lain adalah polisi yang menyamar.(Ron)

Artikulli paraprak120 Pegawai PMI disuntik vaksin
Artikulli tjetërIni Program Strategis Pembangunan di Muba Tahun 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini