Palembang, Haluan Sumsel – Pidsus Kejati Sumatera Selatan, kembali memeriksa mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (7/4/2021).
Saat dikonfirmasi Giri Ramanda N Kiemas, mengatakan dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, untuk melengkapi berkas terkait dua tersangka dalam kasus Masjid tersebut.
“Saya datang untuk melengkapi berkas pernyataan terkait dua tersangka Yudi Arminto dan Srafudin. Ditanya apakah kenal dengan dua tersangka? ya saya jawab tidak kenal. Dan ditanya apakah pernah bertemu dengan mereka, saya jawab tidak pernah ketemu,” katanya saat dihubungi
Dia menjelaskan ditanya hanya seputar dua tersangka tersebut, karena memang tidak ada hubungan dengan dirinya.
“Hanya soal itu saja, karena memang saya tidak ada hubungan dengan kedua tersangka, ya sudah gitu aja,” katanya.
Dia menambahkan, saat pemeriksaan tadi tidak membahas soal anggaran, karena sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, membenarkan hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah nama guna melengkapi berkas ke empat tersangka yang sudah ditahan.
“Benar, hari ini penyidik kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah nama diantaranya, MS, RC dan GR, untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas empat tersangka,” tutupnya (DN)