OKU Timur, Haluan Sumsel – Sebanyak 215 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pelantikan pertama kali dalam jabatan fungsional tenaga kesehatan dan jabatan fungsional guru dilingkungan Pemerintah OKU Timur. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan secara langsung oleh Bupati OKU Timur H. Lanosin S.T di Balai Rakyat, Jumat (9/4/21).
Dari 215 ASN yang dilantik hari ini, terdiri dari 125 orang tenaga guru dan 90 orang tenaga kesehatan. Usai melantik, Bupati OKU Timur H. Lanosin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada 215 orang ASN, yang telah resmi dilantik untuk mengisi jabatan fungsional pada masing-masing satuan kerja. Pihaknya berharap ASN yang baru saja dilantik bisa menjadi ASN yang unggul, sesuai dengan spesialisasi kerja dan dapat bekerja optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Berkenaan dengan hal itu, maka makna pelantikan bukan hanya berarti sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri, dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur ke arah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional, termasuk dalam menjalankan tugas pemerintahan dan aktivitas pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan menuju pencapaian masyarakat OKU Timur yang Maju dan Lebih Mulia,” ucap Enos.
Menurut Enos, momentum pelantikan hari ini menjadi bagian dari upaya penyegaran melalui promosi jabatan, dalam rangka penataan dan pemenuhan formasi jabatan, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan optimalnya kinerja pemerintahan daerah, dalam memenuhi harapan masyarakat yang terus berkembang saat ini. Atas tuntutan kebutuhan pembangunan masyarakat yang demikian itu.
“Sebagai seorang ASN harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi motor penting dalam pembangunan nasional. Selain itu, ASN harus pula menjadi teladan masyarakat dalam mengedepankan budi pekerti, etika dan profesionalisme,” pungkasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan penunjukkan ASN dalam menduduki jabatan ini, benar-benar ditentukan berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dicapai. Untuk itu, tanggung jawab yang diberikan ini, jangan sampai di sia-siakan dan disalah gunakan, apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat.
“Dan sekali lagi, kami tegaskan kiranya jabatan yang dipercayakan kepada mereka ini, jangan sampai disalah-gunakan melainkan benar-benar dipelihara, dijaga dan dijalankan dengan baik dan benar, serta penuh rasa tanggung jawab, dan yang paling penting adalah selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tidak berimplikasi pada akibat hukum yang dapat menyusahkan mereka,” tegasnya. (GIA)