Penulis : Sari Capriani BA IR

Lulusan Sarjana Hubungan Internasional Universitas Presiden, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang*

Sejak Pandemi Covid 19 menyerang Indonesia di awal tahun 2020, masyarakat kita dipaksa untuk menerima perubahan demi perubahan. Pemerintah menerapkan banyak sekali peraturan serta larangan baru guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid 19 secara luas. Tahun ini, pemerintah kembali mengeluarkan larangan yang memicu kontroversi dalam masyrakat. Demi menghindari terjadinya kerumunan dan cluster penyebaran baru Covid 19, pada hari Jumat (26/3), melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendy, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei.

Tahun lalu, larangan mudik juga diterapkan pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid 19, namun kontroversi baru muncul ketika Presiden Joko Widodo mengizinkan pulang kampung yang dianggap masyarakat sama dengan mudik.

Tahun ini pun larangan mudik yang dicuitkan oleh pemerintah menimbulkan polemik baru dalam masyrakat. Banyak masyarakat yang menganggap Pemerintah menerapkan standar ganda terhadap mereka dengan melakukan pelarangan mudik namun tidak mengindahkan kerumunan-kerumunan yang terjadi dalam beberapa acara kunjungan Presiden.

Di sisi lain, berita terkait larangan mudik layaknya prank untuk masyarakat luas, karena Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sempat menyampaikan kepada media bahwa Menhub dan Tim Satgas.Covid 19 sudah menyiapkan mekanisme protokol kesehatan yang ketat dan tidak akan ada larangan mudik lebaran tahun ini.

Namun nyatanya, masyarakat yang sudah bersukacita dengan kabar baik tersebut harus dikecewakan karena beberapa hari setelah pernyataaan tersebut dibuat, larangan mudik 2021 malah diterapkan.

Sebenarnya, penerapan larangan mudik lebaran tahun ini oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat untuk diambil mengingat masih tingginya penyebaran kasus Covid 19 di berbagai daerah di Indonesia. Larangan mudik diharapkan dapat membantu mencegah penimbulan cluster baru yang terjadi akibat penumpukan penumpang moda trasnportasi umum yang biasa terjadi setiap tahunnya menjelang lebaran Idul Fitri. Namun hal yang perlu dipertanyakan selanjutnya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan larangan baru tersebut.

Sepanjang tahun 2020 sejak pandemi menerpa Indonesia, pemerintah juga sudah banyak memunculkan aturan dan larangan baru yang kebanyakan menyebabkan blunder di masyarakat. Oleh karena itu, guna menghindari terjadi blunde-blunder selanjutnya dari larangan baru yang dibuat, Pemerintah seharusnya melakukan persiapan yang sangat matang untuk memaksimalkan hasil dari larangan mudik yang sudah diberlakukan.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan mudik mendekati hari lebaran yang sudah menjadi tradisi masyrakat kita selalu menimbulkan kerumunan dan penumpukan apalagi pada tempat-tempat yang menjadi titik transportasi umum yang banyak digunakan masyarakat sebagai sarana mudik, seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara.

Oleh karena itu, bila penerapan larangan mudik tahun ini dilakukan dengan persiapan yang baik dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, maka Pemerintah bisa mencegah terjadinya penyebaran dan pembentukan cluster baru covid 19.

Untuk menciptakan larangan mudik yang efektif tahun ini, Pemerintah dan instansi-instansi terkait diharapkan bisa bekerjasama dengan baik dalam segala unsur dan bisa memberikan sanksi yang tegas kepada siapa saja yang melanggar. Tanpa sanksi yang tegas, larangan mudik hanya akan dianggap masyarakat sebagai salah satu aturan pemerintah yang dibuat tanpa perlu dipatuhi.

Selain sanksi yang tegas, sikap adil saat penindakan juga harus ditanamkan kepada para petugas-petugas yang akan melakukan pemeriksaan, jangan sampai para petugas bertindak tegas hanya kepada masyarakat yang dianggap tidak mempunyai kekuatan untuk melawan namun memberikan kelonggaran selonggar-longgarnya kepada orang-orang “berkuasa”. Jangan sampai larangan mudik yang dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyat dari virus Covid 19 malah semakin mencederai kepercayaan rakyat terhadap kinerja Pemerintah Indonesia.

Artikulli paraprakPuluhan Buruh Geruduk Kantor Pemprov Sumsel, Ini Tuntutannya
Artikulli tjetërMayoritas Warga Patuhi Prokes COVID-19, Penerapan PPKM di Muba Tidak Terasa Rumit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini