Palembang, Haluan Sumsel – Sidang vonis terdakwa Defi Yansyah warga jalan tansa trisna kelurahan Sri mulyani Sematang Borang, yang terbukti memiliki 22 paket sabu divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, 10 Tahun penjara.

Sidang vonis tersebut digelar secara virtual yang diketuai hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/4/2021).

“Menjatuhkan vonis pada terdakwa Defi Yansyah hukuman 10 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsidair 6 bulan,” kata hakim ketua Erma Suharti, Rabu (14/4/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ajie Marta SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 Tahun 6 Bulan, denda 800 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa Defi Yansyah meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” singkat terdakwa Defi Yansyah melalui sambungan telekonfrensi.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri SH  mengatakan jika terdakwa Defi dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Dari terdakwa sendiri meminta waktu untuk pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hari ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, oleh karna itu kita akan komunikasikan lagi pada terdakwa,” ujar Eka, yang ditemui usai persidangan.

Melansir dari laman SIPP, pada bulan November 2020, sekira pukul 14.00 wib, berlokasi di rumah terdakwa Defi Yansyah, Jalan Tansa Trisna No. 1206 Rt. 07 Rw. 02 Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang, petugas dari Satres Narkotika Polrestabes Palembang mendapati 22 paket narkotika.

Yang diakui oleh terdakwa, paket 22 sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seorang bernama Yayan (DPO) sebesar Rp. 700.000.

Saat didatangi petugas kepolisian, terdakwa Defi Yansyah sedang duduk santai di rumahnya.

Dari rumahnya petugas mendapati barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik klip bening, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang berada didekat terdakwa duduk.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk di proses lebih lanjut.(Ron)

Artikulli paraprakMuba Kabupaten Pertama di Sumsel Laksanakan Deklarasi Zero ODOL
Artikulli tjetërPidsus Kejagung RI Periksa JN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini