Palembang, Haluan Sumsel – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis pidana selama 10 bulan penjara kepada Amri Mr alias Bin Robi terdakwa tindak pidana undang undang no.42 jaminan fidusia tahun 1999.
Majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa terdakwa Amri Mr alias Amri bin Robi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yaitu PT. JACC Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Palembang
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa menerima atas vonis tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 36 UU RI no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tegas JPU.