Palembang, Haluan Sumsel – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Artinya, ada pembatasan transportasi selama periode larangan mudik tersebut dan pembatasan ini berlaku bagi semua moda transportasi yakni darat, laut, udara.
Terbitnya SE ini, Pemprov Sumsel melakui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah bersiap dan saat ini tengah menentukan beberapa titik posko pengawasan di pintu masuk ke Provinsi Sumsel.
“Beberapa Posko akan kita dirikan baik di jalur darat, udara, dan juga air. Sampai saat ini kita masih menghitung ada berapa posko yang nanti didirikan. Fungsi posko ini untuk mengawasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Sumsel,” kata Plt Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa saat dihubungi, Senin (19/04/2021).
Kata Ari, aturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin masuk atau keluar dari Sumsel. Namun warga yang ingin bepergian masih dalam Sumsel (kabupaten/kota) masih tetap diizinkan. Tapi, jika ada masyarakat yang keluar provinsi masih tetap diizinkan dengan syarat tertentu seperti kunjungan kematian keluarga, kedinasan serta rujukan sakit.
“Itu pun harus disertai dengan surat keterangan dari dinas tempat instansinya bekerja. Lalu, surat keterangan kematian dari unsur pemerintah setempat. Kalau tidak ada mereka akan disuruh putar balik,” ucapnya.