Palembang, Haluan Sumsel – Taswin terdakwa pembakar belasan rumah warga Jl KH Ahmad Dahlan, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Taufik Rahman SH, rabu (21/4/2021).

Dalam persidangan majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Taufik bacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa yang dihadirkan secara daring melalui rutan tanpa didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu minggu kedepan guna mengambil sikap terima atau pikir-pikir untuk upaya banding.

Usai persidangan, diduga adik terdakwa yang datang langsung menyaksikan langsung persidangan tersebut tidak terima dengan putusan hakim dan sedikit bernada keras mengatakan kepada majelis hakim bahwa terdakwa ini ada kelainan kejiwaan.

“Saya tidak terima vonis itu pak, terdakwa ini ada gangguan kejiwaan,” teriaknya.

Namun, majelis hakim tidak bergeming dan tetap pada putusan dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu menurut majelia hakim bermula dari kecanduan narkotika jenis sabu.

Diketahui dalam dakwaan aksi nekat terdakwa membakar rumah warga pada bulan Januari tersebut bermula saat terdakwa hendak meminta uang kepada ibu terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat itu terdakwa memanggil ibunya yang sedang berada di warung namun tidak ada sahutan, sehingga terdakwa kembali ke rumah yangbdalam keadaan sepi lalu masuk ke dalam kamar orang tua terdakwa dan melihat sprey kemudian membakarnya.

Saat api mulai membesar merembet ke rumah tetangga lainnya yang sebagian besar rumah semi permanen, terdakwapun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor adik terdakwa.

Akibat perbuatannya tersebut total 18 unit rumah warga ludes dilahap api dan ditaksir nilai kerugian seluruhnya Rp 1 miliar lebih. (Ron)

Artikulli paraprakRidwan Kamil Beri Nama Ruang Kreatif Ahmad Djuhara untuk Creative Center Cirebon
Artikulli tjetërPindah Tangankan Mobil Milik Leasing, Tiga Orang Konsumen PT JACCS Mitra Pinasthika Dilaporkan Kepolisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini