Sekayu, Haluan Sumsel – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Muba tahun anggaran 2020 dan penjelasan Lima Raperda Inisiatif Kabupaten Muba tahun 2021, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Keenam, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo SH, Senin (26/4/2021).
Bupati menyampaikan bahwa, Pemkab Muba telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel pada 8 Januari 2021 yang lalu, dan telah di audit selama 45 hari dari tanggal 14 Januari sampai 27 Februari 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang telah diserahkan kepada Bupati Muba dan Ketua DPRD pada 9 Maret 2021 yag lalu, Pemkab Muba mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya bangga dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muba dan seluruh Jajaran Pemkab Muba yang telah bekerja sama, mencurahkan segenap tenaga dan fikiran dalam pelaksanaan APBD TA 2020 yang lalu, sehingga kita telah menjadi kabupaten tercepat se-Indonesia untuk keempat kalinya berturut-turut dalam menerima LHP atas LKPD dari BPK RI dengan Opini WTP untuk kedelapan kalinya barturut-turut, semoga tahun mendatang dapat dipertahankan,”ucap Dodi.
Bupati Dodi Reza juga mengakatakan, berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba pada 19 April 2021 yang lalu, juga dibahas Lima Raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu, Raperda tentang Muba Hijau, dengan tujuan menyelaraskan kebijakan pembangunan di setiap sektor dengan kondisi sosial serta daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, sehingga memperkuat ketahanan ekonomi untuk peetumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Raperda Kedua tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Raperda ini diubah berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kades.
Raperda Ketiga tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, diubah berdasarkan Permendagri nomir 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Raperda Keempat tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern, dimaksudkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan Pemda dalam penataan dan pembinaan Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Raperda Kelima tentang Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yaitu Kenaikan besaran tarif Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dengan tujuan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muba.(Rill/RN)