Palembang, Haluan Sumsel – Hari ini 1 Mei 2021 diperingati sebagai hari buruh internasional (International Labour Day). Lebih dari 50 ribu buruh dijadwalkan akaan menggelar aksi di Istana Negara. Ada dua isu yang mereka angkat pada peringatan Hari Buruh tahun ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, dua isu utama tersebut masing-masing terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi KSPI terhadap UU Cipta Kerja,” ujar Said seperti dikuti dari antaranews.com.

Langkah yang dlakukan kaum buruh dengan melakukan uji formil diapresiasi oleh praktisi hukum, Dr. RM Taufik Husni SH. MH. Founder T&T Law Firm ini menganggap upaya serikat buruh untuk menguji produk hukum ke MK sudah tepat.

“Apa yang mereka lakukan itu sudah tepat. Melakukan uji formil di MK merupakan bentuk langkah intelektual dari kaum buruh dewasa ini yang sudah semakin matang dalam berdemokrasi,” ujar Taufik, Sabtu (1/5/2021).

Terlepas dari hasil upaya hukum yang dilakukan, Taufik pun meminta agar semua pihak mengawal uji formil yang dilakukan oleh kaum buruh. Karena pada dasarnya kepentingan kaum buruh merupakan kepentingan dari salah satu elemen penting dalam kehidupan masyarakat.

“Mereka ini adalah bagian penting dalam penggerak ekonomi, jadi apa yang mereka suarakan perlu didengar,” cetus Taufik.

Taufik juga mendorong para pelaku usaha untuk patuh dan taat dalam melaksanakan UMSK yang telah ditetapkan. Ketua YLKI Sumsel ini menganggap banyak sengketa antara pekerja dan perusahaan dipicu oleh penerapan aturan UU Ketenagakerjaan yang masih belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Bila aturan ini dijalankan, maka saya pikir gesekan antara pekerja dan pemilik usaha bisa ditekan,” beber Taufik.

Terkait aksi buruh yang rencanannya akan dilakukan hari ini Taufik berharap dapat berjalan dengan lancar dan aman. Selain itu para peserta aksi juga diharapkan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

“Karena ini masih dalam situasi pandemi sebaiknya tetap patuh prokes 3M, untuk saling melindungi kesehatan bersama,” pungkasnya.

Artikulli paraprak38 Tahun Pindad, “Adaptive To Be A Champion”
Artikulli tjetërMasih Ada Perusahaan Nunggak THR 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini