Bandung, HaluanSumsel – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat (Jabar) mencatat kunjungan tamu hotel di Jabar masih cukup rendah. Hal itu terlihat dari Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel pada Maret 2021 yang masih dibawah 50 persen, namun terlihat sudah ada peningkatan kunjungan.

BPS mencatat , TPK Hotel pada Maret mencapai 34,23 persen, naik 0,38 poin dibandingkan TPK Februari 2021 yang mencapai 33,85 persen. Baik TPK hotel bintang maupun non bintang mengalami peningkatan.

TPK hotel bintang Maret 2021 sebesar 40,37 persen, naik 3,22 poin dibandingkan TPK Februari 2021 yang mencapai 37,15 persen. TPK tertinggi menurut kelas hotel bintang tercatat pada hotel bintang 5 sebesar 51,52 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 27,82 persen.

TPK hotel nonbintang pada Maret 2021 sebesar 19,87 persen, naik 1,70 poin dibandingkan Februari 2021 yang tercatat 18,17 persen. TPK tertinggi untuk hotel non bintang terjadi pada hotel dengan kelompok kamar 25-40 sebesar 24,68 persen. Sedangkan TPK hotel non bintang yang terendah sebesar 10,30 persen terjadi pada hotel dengan kelompok kamar dibawah 10 unit.

Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Jabar Jaih Ibrohim mengatakan, rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang Maret 2021 tercatat 1,57 hari dan di hotel non bintang selama 1,23 hari.

“Tamu asing menginap di hotel bintang rata-rata selama 3,46 hari dan di hotel non bintang selama 2,67 hari, sedangkan tamu asal Indonesia menginap rata-rata selama 1,56 hari di hotel bintang dan 1,23 hari di hotel non bintan,” jelasnya.

BPS juga mencatat, kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman yang tercatat datang ke Jabar pada Maret 2021 sebanyak 198 orang, atau naik 321,28 persen dari bulan sebelumnya yang berjumlah 47 orang. Seluruhnya adalah crew kapal yang datang melalui Pelabuhan Muara Jati. Jumlah ini turun 96,63 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 yang tercatat 5.876 orang.

Artikulli paraprakLayanan BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran
Artikulli tjetërPSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini