Palembang, Haluan Sumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap sembilan Raperda Provinsi Sumsel bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (17/5/2021). 

Rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki didampingi oleh Kartika Sandra Desi, Giri Ramandha N Kiemas serta Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, para anggota DPRD Sumsel, OPD, serta tamu undangan lainnya secara langsung maupun virtual.

Adapun ke 9 Raperda Provinsi Sumsel tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sumsel.

Kemudian Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023 dan Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Melalui juru bicara (jubir) masing-masing Fraksi menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap sembilan Raperda Provinsi Sumsel.

Seperti yang dikatakan Jubir Fraksi Partai Golkar, Heru Prayogo terhadap Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah. Dimana dalam pelaksanaan keuangan daerah ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan meadaan dan kebutuhan dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan.

“Fraksi Golkar mengharapkan Pemprov Sumsel dapat meninjau sistem keuangan secara terus menerus dengan tujuan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan,” ucapnya.

Sementara itu, Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Supriyanto mengatakan bahwa Fraksinya menyambut gembira dan mengapresiasi terhadap 9 Raperda yang di ajukan oleh Pemprov Sumsel dengan harapan menjadi sumber kekuatan dalam mewujudkan Sumsel maju dan sejahtera.

Disamping itu, terkait Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Lanjut dia bahwa Fraksi mengingatkan kepada pansus yang bertugas untuk benar-benar serius meneliti secara seksama atas Reperda tersebut.

“Sekaligus menggagas ide- ide baru untuk menyempurnakan konsep awal yang tertuang dalam draft Raperda ini agar kehadiran Raperda memberikan nilai-nilai tambah bagi Pemprov Sumsel dan masyarakat Sumsel secara luas,” katanya.

Kemudian, Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Okta Noviansyah merespon baik dan menyetujui kesembilan Raperda tersebut agar di bahas.

Selain itu dilanjutkan, Jubir Fraksi Demokrat Lia Anggraini, Jubir Fraksi Partai Nasdem, Syamsul Bahri, Jubir Fraksi Gerindra, Jubir PKS, Anwar Alsadat, Fraksi PAN, Abusari dan Fraksi Hanura Perindo, Rudi Hartono.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muchendi Mahzarekki penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi ini dinilai sangat penting guna penyempurnaan terhadap Raperda Provinsi Sumsel.

Selain itu, dalam paripurna itu pihaknya telah menyampaikan semua pokok-pokok pikiran dan masukan kepada pihak eksekutif terhadap 9 raperda yang akan di bahas selanjutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ini melalui pertanyaan kita dan juga masukan kita ada jawaban dari gubernur Sumsel,” kata Muchendi.

Selain itu, pihaknya juga sudah membagi 9 raperda itu kepada masing-masing panitia khusus (Pansus) di DPRD Sumsel.

“Ada lima pansus yang akan membahas raperda yang sudah di ajukan oleh pihak eksekutif. Jadi ada yang tiga raperda mereka bahas, ada yang satu, ada ada yang dua, artinya 9 raperda ini sudah di serahkan kepada masing-masing pansus nya. Sehingga dengan harapan teman teman yang ada di pansus bisa melakukan perubahan sesuai dengan raperda nya dan juga membuat raperda baru yang itu ada empat,” ungkapnya.

Dijelaskan politisi partai Demokrat Sumsel ini, dari 9 raperda tersebut ada 4 raperda baru yakni raperda tentang keuangan daerah, penyalahgunaan narkoba, dinas lingkungan hidup dan pembentukan spam daerah untuk PDAM.

Ia berharap, adanya raperda baru ini bisa mengamankan aset yang dimiliki Pemprov Sumsel, sekaligus memberikan masukan kepada pihak eksekutif bagaimana menunjuk orang-orang yang kompeten di bidangnya, yang bisa menjaga aset-aset.

“Harapan kita dengan raperda baru ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, seperti raperda pembuatan spam bumd baru di daerah,” jelasnya.

“Untuk narkoba kita tahu ini sudah sampai ke desa-desa, bukan cuma kota besar. Harapan nya kita gali lebih dalam apa yang menjadi tanggapan gubernur, karena undang-undang narkotika kita sudah miliki. Dengan raperda ini apakah bisa dirasakan dengan masyarakat, ini yang akan kita gali lagi sehingga perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya. (Adverorial).

Artikulli paraprakPemprov Sumsel Berhasil Turunkan Grafik Covid-19 
Artikulli tjetërKasus Covid Melonjak, Wakaf Salman Bersama Jabar Quick Response Bagikan Masker

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini