Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Lahat menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan dugaan penyelewengan dana kelurahan tahun 2019, yang menyeret terdakwa Edy Sahrun SE yang merupakan mantan Lurah Pasar Bawah di Kabupaten Lahat kembali digelar.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/6/2021).
Dari keterangan salah satu saksi bernama Zurban Ali Camat Lahat, membenarkan adanya pencairan dana kelurahan tahap pertama anggaran tahun 2019 yang diserahkan kepada terdakwa selaku lurah Pasar Bawah saat itu.
“Pada tahun 2019 dana kelurahan tahap pertama dicairkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan Pasar Bawah yang kelola terdakwa selaku pengguna anggaran,” ujar saksi Zurban.
Zurban juga menjelaskan, pada tahap kedua dana kelurahan selanjutnya memang tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap pencairan dana kelurahan tahap pertama.
“Karena nyatanya dana kelurahan tahap pertama seyogyanya untuk sarana prasarana pembangunan di kelurahan Pasar Bawah tidak ada atau tidak dibangun terdakwa,” jelasnya.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual tidak membantah keterangan saksi-saksi dan mengakui telah menyelewengkan dana kelurahan untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, majelis hakim kembali akan melanjutkan pembuktian perkara persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Usai sidang, JPU Anjasra menyampaikan bahwa dalam persidangan telah memasuki pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi, dari keterangan saksi kali ini berpendapat menguatkan dakwaan JPU.
“Kita optimis sebagaimana keterangan saksi yang menguatkan dakwaan kita bahwa terdakwa terbukti melakukan dugaan penyelewengan dana kelurahan, ditambah tadi terdakwa tidak menyengkal keterangan saksi yang dihadirkan,” ungkap Anjas yang juga Kasi Pidsus Kejari Lahat ini diwawancarai usai sidang. (Ron)