Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25 kilogram, Taufik Hidayat alias Opik divonis dengan hukuman mati.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Ermas Suharti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas1A Khusus Sumsel, Kamis (17/6/2021).

Majelis hakim menilai jika tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik.

“Mengadili dan menjatuhkan pada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan hukuman mati,” ujar Hakim ketua, Kamis (17/6/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Taufik Hidayat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Serta mengingat terdakwa perna dihukum selama 10 tahun penjara di Rutan Sekayu dalam kasus pembunuhan.

Atas perbuatannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) KUHP, tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, Terdakwa yang dihadirkan dalam sambungan telekonfrensi menyatakan banding.

“Saya banding bu hakim,” singkat terdakwa Taufik Hidayat.(DN)

Artikulli paraprakMuzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara
Artikulli tjetërUBD Palembang Jajaki Sinergi Pengembangan SDM ASN Bersama Pemkab OKI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini