Palembang, Haluan Sumsel – Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2017, dengan terdakwa Fauzi dan Sadra Nugraha Alias Caca, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus, Senin (21/6/2021)
Sidang tersebut diketuai langsung oleh hakim Abu Hanifah SH MH.
Dalam dakwaannya, Tim JPU Kejati Sumsel, Iskandarsyah Alam SH MH, kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Firli Darta SH menyatakan untuk tidak mengajukan esepsi.
“Kami menilai dakwaan sudah cukup. Kita akan lanjutkan pada persidangan yang akan datang untuk pembuktian,” katanya
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara sebesar 3,229 miliar, sudah dikembalikan terdakwa secara penuh.
“Untuk uang kerugian negara sudah klien kami kembalikan semua, dengan 4 tahap. Total dikembalikan sebesar 3,229 miliar rupiah,” jelas Firli
Dikesempatan yang sama, JPU Kejati Kejati Sumsel, Iskandarsyah Alam SH MH menjelaskan modus operandi yang dilakukan pada dugaan korupsi proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ili, anggaran 2017 di Dinas PUPR Kabupaten OI.
“Kedua terdakwa diduga mengurangi volum pada pengerjaan proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir. Pengerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah disepakati diawal,” ujar Iskandarsyah Alam.
Dirinya juga mengatakan pada persidangan selanjutnya, pihak JPU akan menghadirkan saksi-saksi, dalam pembuktian di persidangan.
“Setidaknya ada 10 saksi yang nantinya akan kami hadirkan di persidangan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sadra Nugraha alias Caca sudah mengembalikan uang kerugian negara dalam berapa tahap, dengan total pengembalian 3,229 miliar rupiah.
Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa Sadra Nugraha alias Caca melalui kuasa hukumnya, Firli Darta didampingi oleh keluarganya.(Ron)