Palembang, Haluan Sumsel – Empat pelaku pengedar sabu di kawasan ditangga buntung, segera akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun keempat pelaku, Ahmad Fauzi alias Ateng (34), Hijriah Agustina alias Ria (33), Abdullah alias Aap (41), dan M Taufik.

Keempat nama tersebut, diamankan petugas dari Polrestabes Palembang, dalam penggerbekan kampung narkoba di Tangga Buntung, berapa waktu lalu.

Kasi Pidum Kejari Palembang, keempat berkas tersangka saat ini sudah masuk tahap dua.

“Untuk berkas para tersangka sudah P21. Diantaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembanb,” kata Ary, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan berkas atas nama tersangka Hijriah Agustina telah di limpahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Disusul dengan berkas atas nama Ahmad Fauzi alis ateng, Abdullah alias Aap, dan M Taufik alias Pendekar.

Untuk tiga tersanga, Ateng, Hijriah dan Aap terancam pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35, tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk satu orang tersangka dengan nama M Taufik alias Pendekar, menurut Ary merupakan orang yang membantu Ateng saat melarikan diri.

Keduanya ditangkap di daerah Kabupaten Oku di sebuah kebun kopi.

“Untuk berkas M Taufik selaku orang yang membantu Ateng melarikan diri, dikenakan pasal 138 UU RI No 35 Tahun 2009, atau pasal 221 ayat 1 Huruf i KUHP,” jelasnya.(***)

Artikulli paraprakPulihkan Ekonomi Akibat Covid, Walikota Bentuk TPAKD
Artikulli tjetërGambo Muba Jadi Pusat Perhatian di Ajang HPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini