Palembang, Haluan Sumsel – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka Bupati Muara Enim non aktif Juarsyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kamis (24/6/2021)
Sebanyak dua koper berisikan berkas perkara lanjutan kasus suap fee paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dibawa oleh tiga orang petugas jaksa KPK RI langsung dari Jakarta. Berkas dilimpahkan dan diterima oleh Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.
Sementara, Bagus Dwi Arianto salah satu tim jaksa KPK mengatakan hanya melimpahkan berkas perkara saja, untuk tersangka Juarsah sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta.
“Karena mengingat situasi masih Pandemi seperti ini, Juarsah masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta, tinggal nanti sekarang kita menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang , termasuk apakah nanti Juarsah akan dilimpahkan kesini juga atau tidaknya,” ungkap Bagus Dwi Arianto diwawancarai usai pelimpahan berkas.
Tersangka Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Ron)