Palembang, Haluan Sumsel – Diduga selewengankan dana kelurahan pada 2019 untuk berbisnis jual beli aspal, terdakwa Edy Sahrun, kembali jalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli, senin (28/6/2021)
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang kali ini, JPU Kejari Lahat menghadirkan Ahli sebagai saksi sekaligus mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan, Tetdakwa Edy Sahrun mengatakan dirinya menggunakan dana kelurahan tersebut memang untuk keperluan pribadi.
“Saya gunakan uang tersebut untuk bisnis jual aspal. Tapi saya ditipu rekan bisnis,” ujar Edy Sahrun dengan menggunakan logat bahas Lahat pada majelis hakim
Dirinya menjelaskan dana kelurahan tahun 2019 tahap pertama dicairkan olehnya sebesar 185 juta rupiah.
“Dana tersebut dana kelurahan tahap pertama untuk pembangunan jalan setapak desa. Saya gunakan untuk bisnis, sedangkan dana tahap kedua tidak keluar,” jelasnya.
Sementara itu, diwawancarai usai persidangan JPU Kejari Lahat, Anjasra Karya SH mengatakan terdakwa mengakui dana tersebut memang tidak digunakan pada semestinya.
“Seperti yang dikatakan terdakwa pada persidang tadi. Dana kelurahan desa Pasar Bawah tahun anggaran 2019 lalu digunakannya untuk menjalankan bisnis pribadinya dibidang jual beli aspal,” ujar Anjasra, Senin (28/6/2021).
JPU juga mengatakan, pada keterangan Ahli dari inspektorat Pemerintahan Kabupaten Lahat, mengatakan jika pada pemeriksaan audit tidak pelaksanaannya proyek yang dikerjakan.
“Berdasarkan audit, terdakwa telah mencairkan dana tahap I sebesar 185 juta, namun tidak ada pelaksaan kerja yang dilakukan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Edy Sahrun didakwa melakukan menyelewangkan dana kelurahan desa Pasar Bawah tahun 2019, untuk keperluan pemilihan legislatif.
Terdakwa sebagaimana dakwaan terancam melanggar pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(Ron)