Foto : Sudarna Penggugat koperasi Karyawan Pusri

Palembang, Pelita Sumsel – Terkait adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Karyawan Pusri, Sudarna layangkan gugatannya ke meja hijau.

Sudarna (Penggugat) melayangkan gugatan pada Ketua Koperasi Karyawan Pusri Masbihuri (tergugat) atas dugaan wanprestasi.

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Palembang, Sudarna selaku penggugat mengatakan hal ini dilakukannya untuk kebaikan para anggota koperasi.

“Kami melakukan gugatan terhadap tergugat dikarenakan pihak kami menilai tergugat Masbihuri tidak sesuai dengan harapanpara anggota koperasi,” ujarnya, Kamis (1/7/2021)

Sudarna mengatakan jika kedepannya gugatan yang pihaknya layangkan mendapatkan hasil yang baik dari persidangan, tidak lain dan buka hanya demi kebaikan seluruh anggota koperasi.

“Kami hanya bermaksud agar para anggota koperasi menjadi tau jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan komitmen antara ketua koperasi Masbihuri dengan para anggota koperasi lainnya,”jelasnya.

Jadi nanti akan ketauan apa yang sudah dikerjakan oleh tergugat. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak sesuai dengan prosedurnya.

Seperti yang diketahui, saat ini koperasi Karyawan Pusri tengah dalam kesuliatan, dan diharapkan dengan adanya gugatan ini, dapat menutupi kekurangan tersebut.

“Sebenarnya dalam kasus ini ada masalah utang piutang orang lain, yang kebetulan kami dipercaya untuk menanganinya, namun seolah kita disini dilalaikan,”jelas Sudarna.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang perkara ini terdaftar dalam nomer pekara 259/Pdt.G/2020/PN Plg dengan tanggal registrasi 16 Desember 2020.

Yang mana dalam Petitumnya tertulis, ada delapn point yang telah ditetapkan diantaranya, Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan, Menyatakan sah dan mengikat demi hukum  Perjanjian  antara Koperasi Karyawan Pusri Palembang (KKP) dengan Kantor Hukum Balaputradewa & Affiliates Tentang Jasa Hukum Penyelesaian Hutang Piutang Tanggal 28 Januari 2019 yang dibuat Oleh Penggugat Dan Tergugat.

Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang membuat Surat Kuasa kepada Kantor Hukum Balaputradewa & affiliates untuk mengajukan gugatan perdata tentang wansprestasi terhadap Abdullah Sani ke pengadilan negri Palembang kelas 1A khusus dengan tanpa mengikutsertakan Penguggat selaku pihak penerima kuasa adalah Perbuatan Wanprestasi.

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum  atas Surat Kuasa No.062/KKP/Peng/XII/2019 yang dibuat oleh Tergugat   kepada Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V dari Kantor Hukum Balaputradewa & Affiliates.

Memerintahkan kepada Tergugat,Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, secara renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa, Kerugian secara materiil Rp. 30.000.000, Succes Fee yang harus diterima oleh penggugat sesuai dengan Kontrak kerja pada tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000 dan Kerugian secara Immateril Rp.500.000.000.

Menghukum Tergugat,Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000, perhari apabila lalai dalam mematuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negri kelas 1A Khusus Palembang Terhadap harta berupa 1 satu unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi BG1694 AP.

Serta Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat,Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V secara keseluruhan.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhomat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya.(Ron)

Artikulli paraprakBunuh Janda di Hotel Rio, Berry Dituntut 15 Tahun Bui
Artikulli tjetërTak Lulus SBMPTN, Bisa Masuk Bina Darma Tanpa Tes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini