Palembang, Haluan Sumsel – Rampas tas wanita yang tengah berboncengan diatas motor, dikawasan Demang Lebar daun, pada Maret 2021 lalu, terdakwa Reynaldi alias Rey (24) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, divonis majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, dengan hukuman 3 tahun penjara, kamis (1/7/2021)
“Bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 365 Ayat 1 ke 2 (1), tentang pencurian dengan pemberatan. Menjatuhi terdakwa Reynaldi alias Rey dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata hakim
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Murni SH, yang menuntutvterdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Reynaldi menyatakan menerima.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui Reynaldi alias Rey merupakan seorang driver ojek online, yang baru saja menghantarkan penumpangnya ke salah satu hotel dikawasan Demang Lebar Daun.
Usai mengantarkan penumpang, Terdakwa Rey melihat seorang pria tenagh membonceng wanita yang tengah menyandangbtas selempang.
Melihat ada kesempatan, Terdakwa Rey pun mengikuti dan setelah dirasa aman, terdakwa memepetkan motornya pada motor korban lalu langsung merampas tas milik korbannya.
Terdakwa tang berhasil merampas tas korban langsung dikejara oleh korban dan temannya yang satu moto, dan berhasil menyusul terdakwa.
Akhirnya terdakwa yang sempat berusaha melarikan diri, menabrakan motor terdakwa ke motor korban.
Namun aksinya tersebut gagal, sehingga berhasil ditangkap oleh warga yang ada dilokasi sekitar kejadian.(Ron)