Foto : Suasana sidang Virtual PN Palembang

Palembang, Haluan Sumsel – Memiliki narkotika jenis ganja seberat 3,2 Kilogram, terdakwa
Ade Nugraha (22) warga Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (2/7/2021).

Dalam sidang agenda tuntutan JPU tersebut, Ade Nugraha, dituntut JPU Kejari Satrio Dwi Putra, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsidair 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Ade Nugraha, Mukti Thohir SH mengatakan akan menyiapkan pledoi tertulis yang akan dibacakan pada jadwal sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. Selaku kuasa hukum terdakwa, pledoi yang kami akan persiapkan tentu untuk mengurangi beban hukuman pada terdakwa,” ujar Mukti saat dikonfirmasi, Jum’at (2/7/2021).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan 2 orang saksi, yang mana dalam keterangannya, saksi yang bernama Ade Kurniawan mengatakan jika ganja yang di bawa oleh terdakwa Ade Nugraha merupakan ganja dari daerah Aceh.

“Saat diamankan ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram,” ujar Ade Kurniawan pada majelis hakim.

Terdakwa Ade Nugraha ditangkap di kawasan Jakabaring, saat hendak melakukan transaksi pada petugas yang menyamar (undercover).

Selain itu, Ade Kurniawan mengatakan saat transaksi, untuk 1 kilogram ganja disepakati harganya sebesar 3 juta rupiah.

“Saat itu terdakwa datang bersama temannya yang bernama Andri. Andri saat penangkapan melarikan diri yang mulia,” jelas saksi.

Dari persidangan diketahui petugas mendapat kontak terdakwa Ade Nugraha dari rekan terdakwa Andri yang saat penangkapan melarikan diri.

Majelis hakim sempat menyatakan terdakwa merupakan jaringan. Namun saksi dari Polrestabes membantah pernyataan hakim tersebut.

Saat penangkapan, paket-paket ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di bagasi motor miliknya sendiri.

Sementara itu, saat hakim memintai keterangan pada Terdakwa Ade Nugraha, terdakwa mengaku baru hanya sekali melakukan transaksi seperti itu.

“Saya tidak ada jaringan yang mulia. Saya diminta seorang bernama Deni untuk mengantarkan barang tersebut,” ujar terdakwa Ade Nugraha.

Ade juga mengaku, mendapat upah sebesar Rp.500.000 untuk 1 kilogram ganja yang diantarkannya.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, dituliskan bahwa terdakwa Ade Nugraha pada Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Bali tepatnya di pinggir danau OPI Kecamatan Jakabaring kota Palembang, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Berupa 3 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 2510,31 gram dan 1 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto 237,92 gram.

Yang mana paket-paket ganja tersebut senilai Rp. 9.000.000,- dan hendak diantarkan terdakwa kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas yang mengetahui terdakwa Ade Nugraha dan rekannya bernama Andri membawa paket barang haram tersebut, langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,2 kilogram tersebut.

Namun sayangnya, rekan terdakwa bernama Andri berhasil melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ron)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetërWarga Sumsel Terpikat Gambo Muba di Sriwijaya Expo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini