Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Ade Nugraha Kurir narkotika jenis ganja divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
Terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan, oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ade Nugraha menyatakan pikir-pikir.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Mukti Thohir SH mengatakan kecewa atas putusan majelis hakim.
“Kami pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. Klien kami ini hanya kurir, bandarnya itu Deni, berhasil kabur,” ujarnya saat dikonfirmasi di PN Palembang, Jum’at (9/7/2021).
Mukti juga mengatakan pihak nya kecewa, lantaran majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan hal-hal lain.
“Hukuman tersebut kami rasa terlalu tinggi, sedangkan klien kami hanya sebagai perantara saja,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, JPU Satrio SH mengatakan pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
“Kita pikir-pikir dulu. Dikhawtirkan jika terdakwa banding, kita juga akan melakukan banding,” ujar Satrio SH.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ade Nugraha, dituntut JPU Kejari Satrio Dwi Putra, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsidair 6 bulan kurungan.
Saat diamankan, terdakwa Ade Nugraha kedapat membawa ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram.
Terdakwa Ade Nugraha ditangkap di kawasan Jakabaring, saat hendak melakukan transaksi pada perugas yang menyamar (undercover).
Selain itu, Ade Kurniawan mengatakan saat transaksi, untuk 1 kilogram ganja disepakati harganya sebesar 3 juta rupiah.
“Saat itu terdakwa datang bersama temannya yang bernama Andri. Andri saat penangkapan melarikan diri yang mulia,” jelas saksi.
Dari persidangan diketahui petugas mendapat kontak terdakwa Ade Nugraha dari rekan terdakwa Andri yang saat penangkapan melarikan diri.
Majelis hakim sempat menyatakan terdakwa merupakan jaringan. Namun saksi dri Polrestabes membantah pernyataan hakim tersebut.
Saat penangkapan, paket-paket ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di bagasi motor miliknya sendiri.(Ron)