Palembang, Haluan Sumsel – Pasangan suami istri Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20) warga Kelurahan 8 Ilir, nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini warga Perum Multi Wahana Blok N-12 No.001 Rr. 16/Rw. 04 Kel. Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang.
Kedua terdakwa hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Touch Simanjuntak menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada terdakwa Sharial, dan hukuman 1 tahun pada terdakwa Rara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021).
Vonis yang dijatuhiboleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Dwi Indayati SH, yang menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis SH MH mengatakan, jika pasangan suami istri tersebut menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada keduanya.
“Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).
Dalam dakwaan diketahui kedua terdakwa Sharial alias Ijal bersama Rara Tri Damayanti pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 03.35 Wib, bertempat di Jalan Manggis II Perum Multi Wahana Blok N-12 No.001 Rr. 16/Rw. 04 Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Kota Palembang, telah melakukan pencurian pada bunga milik korbannya bernama Tasmini.
Hal tersebut bermula saat terdakwa Rara mengatakan jika bunga yang berada di pelarangan rumah korban Tasmini, adalah bunga bagus yang memiliki harga cukup tinggi jika dijual.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Sharial pun mengatakan jika bunga tersebut diambil dan dijual, apakah cukup uangnya digunakan untuk menyewa bedeng.
Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa Rara. “Kalau dijual, cukup itu untuk bayar sewa bedeng,” ujar terdakwa Rara pada suaminya, terdakwa Sharial.
Mendengar perkataan terdakwa Rara, Terdakwa Sharialpun langsung melancarkan aksi jahatnya dengan langsung mengambIl 15 jenis tanaman Aglonema dengan berbagai macam jenis,dengan cara mencabut mencabut dari potnya.
Bunga hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh kedua terdakwa, dengan harga Rp. 1.000.000,-
Atas perbuatan kedua terdakwa Korban Tasmini mengalami kerugian hingga Rp. 8.000.000,-(Ron)