Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel M Rum SH MH, Kamis (22/7/2021).

Palembang, Haluan Sumsel – Dalam memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke 61, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2021.

Dalam capaian kinerja dibidang tindak pidana khusus, Kejati Sumsel sudah berhasil menangani perkara dengan memiliki nilai kerugian yang cukup besar, seperti Kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Cor Jalan Labuhan Dalam Ogan Ilir yang merugikan negara sebesar 3,2 miliar serta penyidikan kasus Kredit Macet pada Bank Sumsel Babel dan perkara lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan.

“Tahun 2021, Kejati Sumsel terhitung dari bulan Januari sudah berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara cukup besar. Seperti contoh kasus Masjid Sriwijaya dan Proyek Pembangunan Jalan Cor Labuhan Dalam,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel M Rum SH MH, Kamis (22/7/2021).

Sementara, di bidang tindak pidana umum, khususnya perkara narkotika sedikitnya ada enam terdakwa yang dituntut pidana mati.

“Narkotika adalah musuh kita bersama yang harus diberantas peredarannya, di tahun 2021 ini sedikitnya ada enam terdakwa yang dituntut dengan pidana mati bahkan beberapa diantaranya sudah divonis mati oleh majelis hakim,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakLindungi Semua Pasien Isoman COVID-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus
Artikulli tjetërFitri Tinjau Warga yang Ikuti Vaksin di Puskesmas Taman Bacaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini