Palembang, Haluan Sumsel – Selundupkan ribuan benih bibit lobster, terdakwa Bangsawan Utomo (36) Warga Kabupaten Pesisir Barat Lampung, di vonis 1,8 tahun penjara dan denda 40 Juta dengan Subsider 2 bulan oleh majelis hakim
yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, kamis (22/7/2021)
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Edy Susianto SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu pada terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau terima atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pada sidang agenda dakwan JPU Edy Susianto SH, menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster, yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
“Atas pebuatannya, terdakwa terancam melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 8 tahun penjara,” ujar JPU Edy Susianto SH pada majelis hakim, Senin (12/7/2021).
Ditemui usai persidangan JPU Edy mengatakan jika terdakwa Bangsawan Utomo tidak memiliki izin untuk memiliki atau memperjual belikan bibit lobster.
“Terdakwa ini membeli bibit lobster jenis mutiara dari para pelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal,” ujar Edy.
Edy juga menjaskan jika perkara ini, awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai yang kemudian dilimpahkan pada Dinas Perikanan Kota Palembang.
Atas perbuatannya terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.726.300.000.
Untuk diketahui, pada Sabtu (12/6/2021) terdakwa Bangsawan Utomo ditangkap oleh pihak kejati di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane depan perumahan Citraland Keramasan Palembang.
Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti berupa, 66.937 bibit lobster jenis mutiara, didalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksigen sebanyak 371 kantong plastik dan dibagi kedalam 8 (delapan) kotak/ kardus warna coklat.(Ron)