Palembang, Haluan Sumsel – M Teguh, seorang warga Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang mempertanyakan laporannya ke Polrestabes Palembang yang telah dilayangkan sejak 29 Agustus 2020 lalu.
Dalam laporannya ke pihak berwajib, dengan nomor LP : LPB/1811/VIII/2020/Sumsel/Restabes, Teguh melaporkan Senny Senorita dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu kepemilikan lahan yang dijadikannya sebagai alat untuk menguasai lahan milik M Teguh dengan luas 157 m x 57 m.
“Laporan sudah kita masukkan tahun kemarin, yang bersangkutan sempat dipanggil tapi tidak datang. Nah, sampai saat ini laporan belum ada kabar lanjutan,” ujar Teguh, Minggu (25/7/2021).
Ia menjelaskan, dasar hukum kepemilikan lahan miliknya berdasarkan surat kepemilikan tahun 1930, diperbaharui tahun 1951 diketahui kepala kampung 8 ulu dan diperkuat putusan Pengadilan Agama Palembang pada tahun 1977.
Namun betapa terkejutnya Teguh, lahan yang telah mereka diami sejak zaman orang tua mereka dulu masih hidup tiba-tiba di klaim Senny Senorita yang dibeli dari Siti Khodijah tahun 1996 dengan legalitas dari BPN Kayu Agung.
“Dari surat mereka miliki itu banyak kejanggalan. Tanahnya di Jakabaring kenapa pengesahan di Kayu Agung? Ini jelas permainan oknum mafia tanah,” jelas Teguh.
Teguh berharap, kepada aparat kepolisian yang memegang perkara pemalsuan surat tanah atas nama terlapor Senny Senorita dapat berjalan dan tegak lurus dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Semua di mata hukum sama, aparat kami harap benar-benar tegak lurus pada kebenaran. Kami percaya masih ada keadilan untuk kami rakyat kecil ini untuk mempertahankan hak kami,” harap Teguh.