Foto : Suasana sidang kasus dugaan korupsi masjid sriwijaya

Palembang, Haluan Sumsel – Sidang Perdana dugaan kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya, dengan empat terdakwa kasus, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto jalani sidang perdana secara virtual, selasa (27/7/2021)

Sidang ini dipimpin langsung hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang

Dalam persidangan kali ini, tepatnya pada saat dibacakan dakwaan oleh tim JPU Kejati Sumsel, Sebagaimana dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.

Namun tersangka Ahmad Nasuhi yang saat itu selaku Pit Biro Kesra hanya melakukan formalitas verivikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen seperti domisili dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta bukan di Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan verivikasi diserahkan kembali ke BPKAD dan pada tanggal 8 Desember 2015 Laoma L. Tobing selaku Kepala BPKAD melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya ke Rekening Bank Sumsel Babel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dengan nomor rekening 170-30-70013 sebesar RP 50.000.000.000,00.

Namun alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta yang merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya

Bahwa setelah uang masuk rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang baru dibayarkan oleh Muddai Madang selaku Bendahara dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO pada bulan Januari 2010 sebesar Rp 48 499 930.000.

Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani untuk membuat rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandin Cabang A Rivai atas nama PT Brantas Abipraya yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada Yudi Arminto selaku project manager.

Adapun penggunaan uang dalam rekening operasional divisi 1 tersebut penggunaannya harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono selaku Direktur Utama.

.Bahwa dari pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp 48 499 930.000,- melalui Bank Mandiri nomor rekening 1660001427103 atas nama PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya (KSC) di transfer ke rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang Arivai atas nama PT Brantas Abipraya sebesar Rp 33 000 000.000.

Sisanya diambil oleh Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, dipotong oleh PT Brantas Abeparaya dihitung keuntungan Rp.5.000 000 000, dan dipergunakan oleh terdakwa Yudi Arminto dengan alasan operasional proyek padahal untuk diberikan kepada Terdakwa Syarifuddin maupun kegunaan pihak-pihak lainnya diantaranya sebesar Rp 1.049.336,610.

Selanjutnya dan uang yang diterima oleh Terdakwa Syarifuddin sebesar Rp 1.049 336 610,- diberikan untuk keperluan pembelian tiket penerbangan pihak Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya seperti Lumasia, marwah M Diah dan Toni.

Aguswara Bahwa selanjutnya pada tahun 2016 Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diusulkan kembali oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Kesra untuk menerima bantuan hibah, namun Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak memperoleh hibah.

kemudian pada tahun 2017 Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya menerima alokasi dana hibah untuk pembangunan masjid sriwijaya sebesar Rp 80 000 000 000, (Delapan puluh Milyar rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan

Sementara itu dikonfirmasi pada ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Na’im SH MH mengatakan jika hal tersebut merupakan uraian dari dakwaan.

“Karena ini sidang untuk umum, apa yang kita bacakan tadi sudah sesuai dengan tupoksi dan sop. Jadi sudah sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Na’im diwawancarai awak media usai persidangan, Selasa (27/7/2021).(Ron)

Artikulli paraprakSempat Terlambat Akibat Covid, Pemkot Kembali Bahas Realisasi DAK Fisik
Artikulli tjetërGubernur Resmikan Jaringan Listrik di Tiga Desa Pelosok Muara Enim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini