Foto : Suasana sidang kurir sabu secara virtual

 

Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Chairul Basri, kurir narkotika Jenis sabu seberat 7 kilogram, di vonis Majelis Hakim hukuman penjara seumur hidup pada persidangan di PN Palembang, Rabu (28/7/2021)

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah SH MH, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal – Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan hal yang meringankan tidak.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Chairul Basri, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Rini Purnamawati SH, langsung menyatakan pikir-pikir.

Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman SH, menyampaikan Atas putusan tersebut pihaknya langsung menerima putusan majelis hakim.

“Putusan tersebut sesuai dengan yang kami lakukan dalam pledoi pembelaan sebelumnya,” katanya

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021sekira pukul 07.50 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening.(Ron)

Artikulli paraprakMahasiswa Universitas Bina Darma Bangun Startup
Artikulli tjetër“Grebek Isoman” Dodi Reza Pastikan Pengawasan dan Kebutuhan Pasien Isoman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini