Palembang, Haluan Sumsel – Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas ‘YA’ dan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas ‘WM’ diperiksa dan dicecar Kejagung, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (13/8/2021).
Kedua saksi tersebut diketahui diperiksa
berdasarkan rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.
Dikatakan Khaidirman, dalam rilis dari Kejagung yang diterimanya jika
pemeriksaan kedua saksi dilakukan Kamis (12/8/2021) oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.
“Jadi ada dua saksi yang diperiksa Kejagung yakni saksi ‘YA’ dan ‘WM’
terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel,” ujarnya.
Dijelaskan Khaidirman, jika pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, saksi lihat sendiri dan saksi alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
“Dalam pemeriksaan tersebut untuk saksi ‘YA’ selaku Direktur Utama PT PDPDE Gas diperiksa terkait dengan jual beli saham PT DKLN di PT PDPDE Gas dan untuk saksi ‘WM’ selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas diperiksa terkait dengan jual beli saham PT DKLN di PT PDPDE Gas. Pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya (Ron)