Foto : sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, senin (16/8/2021)

 

Palembang, Haluan Sumsel – Dua Terdakwa Fauzi dan Sadra Nugraha alias Caca, kembali jalani sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, senin (16/8/2021)

Pada sidang kali ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli dihadapan ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH.

Dalam keterangannya, baik terdakwa Fauzi dan Caca sama-sama mengakui adanya keteledoran dan kesalahan dalam administrasi dan praktek mengenai proyek prmbangunan Jalan Cor di pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, bahwasanya dirinya benar telah menandatangi dan menyetujui adanya proyek jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir.

“Salahnya saya tidak melakukan pengawasan dengan baik. Dan tidak melakukan pengecekan secara fisik pada proyek jalan cor tersebut,” ujar terdakwa Fauzi

Sementara itu, terdakwa Sadra Nugraha alias Caca mengakui jika benar ada kekeruangan volume pada proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

“Dalam proyek tersebut memang benar ada kekurangan volum pada bangunan jalan. Tapi saya sudah kembalikan uang kerugian negera sebesar 3,2 miliar, dan di titipkan ke Kejati Sumsel,” ujarnya

Meski demikian, saksi ahli yang dihadirkan mengatakan jika pengembalian uang kerugian negara tidak dapat mempengaruhi proses hukum pada terdakwa.

“Namun hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saatvakan menjatuhkan vonis hukuman pada para terdakwa,” jelas saksi Ahli.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam di Kabupaten Ogan Ilir, ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai 3,2 miliar rupiah.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel, menetapkan Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, dan Sadra Nugraha alias Caca, selaku kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan cor tersebut, sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya JPU mengenakan kedua terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ron)

Artikulli paraprak189 Narapidana di Sumsel Bebas Pada HUT RI
Artikulli tjetërPeduli Kasih Ala TP PKK Muba Di tengah Pandemi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini