Foto : kasi Penkum kejati sumsel

Palembang, Haluan Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa dua karyawan aktif Bank SumselBabel, sebagai saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (BSB) kepada PT Gatramas Internusa senilai lebih dari Rp 13 milyar.

Adapun kedua nama yang dipanggil Rianda Pratama saat ini menjabat sebagai wakil kepala BSB cabang sekayu serta karyawan aktif BSB bernama Kharisma Widhiasti dipanggil ke lantai enam gedung Kejati Sumsel.

“Ya benar keduanya dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara untuk dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan, Rabu (18/8/2021).

Ia menerangkan, keduanya hadir sebagaimana surat pemanggilan saksi dari tim penyidik diperiksa, terkait perkara tersebut, kala itu kapasitasnya sebagai analisis perkreditan BSB.

“Keduanya hari ini hadir diperiksa, dan masih dimintai keterangan oleh tim penyidik, namun untuk pertanyaan yang diajukan tim penyidik, itu merupakan ranah penyidik tidak bisa kita ungkapkan,” ungkap Khaidirman.

Selanjutnya, tambah Khaidirman, untuk perkara tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi-saksi yang berhalangan dipanggil akan di lakukan pemanggilan ulang.

“Sementara untuk dua tersangkanya saat ini masih belum dilakukan penahanan, mengingat kedua berada di luar Sumsel dan terkendala situasi PPKM Pandemi Covid-19,” tutuonya.

Sebelumnya, pada Senin (26/7) lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dari pihak BSB atas kasus dugaan korupsi pencairan kredit BSB tahun 2014 yang patut diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 13,9 milyar.

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB, keduanya merupakan pegawai BSB yang masih aktif hingga saat ini.

Ditetapkanya dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.

Kedua tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron)

Artikulli paraprakBupati DRA Serahkan Hasil Donasi Pegawai Muba untuk Warga Terdampak COVID-19 dan Palestina
Artikulli tjetërBupati DRA Surati Kementerian PUPR dan Kemenhub, Desak Perbaiki Jembatan dan Jalan Rusak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini