Palembang, Haluan Sumsel – Kuasa Hukum terdakwa keberatan terkait tidak dihadirkannya langsung empat terdakwa pada sidang
dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, selasa (24/8/2021)
Seyangnya persidangan dengan agenda pembuktian persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Saat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH membuka persidangan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.
Hal itu dikarenakan para kuasa hukum, telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami berkeberatan jika persidangan dimulai tanpa dihadirkan langsung para terdakwa, karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan,” ujar Hj Nurmalah SH MH salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Eddy Hermanto.
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati Sumsel Nai’mullah SH MH dipersidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa dipersiangan sebagaimana penetapan majelis hakim Tipikor.
“Namun dikarenakan ada kegiatan vaksianasi di rutan pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan,” ujar Na’im
Untuk itu, dalam pertimbangan majelis hakim, memberikan waktu satu minggu kedepan memberikan keswmpatan kepada JPU Kejati Sumsel melaksanakan penetapan majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa secara offline.
“Namun, jika masih tetap tidak bisa dihadirkan, sepanjang alasannya mendasar, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terdakwa persidangan akan tetap berlanjut,” tegas Sahlan sebelum menutup dan menunda persidangan.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, diantaranya petinggi Sumsel yakni Wabup Ogan Ilir Ardani, Kadis Perkim Sumsel Bassarudin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Maddang, Richard Cahyadi, Syahrullah, Zainal Efendi Berlian, serta Lumasia.
Kedelapan saksi tersebut, akan dipanggil lagi pada persidangan Selasa pekan depan guna memberikan kesaksian terkait perkara empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.
“Ya mau gimana lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, meski ditunda, saya siap jika dipanggil lagi guna memberikan keterangan atas perkara tersebut,” kata Muddai Maddang diwawancarai awak media usai persidangan.
JPU Kejati Sumsel, M Na’imullah mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa dipersiangan.
“Namun dikarenakan ada kegiatan vaksianasi di rutan pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan,” kata Na’im saat diwawancara usai persidangan.
Na’im juga menjelaskan bahwasanya saat ini sudah ada surat edaran dari Kemenkumham RI yang mengatakan jika terdakwa hanya bisa dikeluarkan sebanyak 2 kali.
“Terdakwa hanya boleh dikeluarkan pada saat pemerksaan lapangan dan pemeriksaan keterangan terdakwa,” tutupnya (Ron)