Foto : Suasana sidang bupati Muara Enim nonaktif

 

Palembang, Haluan Sumsel – Sidang lanjutan dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Muara Enim, yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, dengan agenda menderkan saksi-saksi.

Adapun saksi – saksi yang dihadirkan langsung JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, kamis (2/9/2021)

Adapun nama saksi Pegawai Honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hendri Oktariansyah dan Mantan Manager PT Indo Paser Beton (Milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi.

Saksi Hendri Oktariansyah mengaku perna diajak oleh terpidana Elfin ke rumah terpidana Ramlan Suryadi dan ke rumah terdakwa Juarsah.

“Saat itu saya diajak pak Elfin untuk kerumah pak Ramlan Suryadi, setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang,” kata saksi Hendri dalam persidangan, Kamis (2/9/2021).

Hendri menjelaskan bahwasanya Elfin turun dari mobil dan menuju rumah Terdakwa Juarsah dengan membawa dua buah paper back.

“Awalnya saya tidak tau isi paperback tersebut. Setelah pulang dari rumah pak Juarsah, pak Elfin baru cerita, katanya isi Paper Back itu adalah uang,” jelas saksi Hendri.(Ron)

Artikulli paraprakPertama di Sumsel, Klinik SMC Muba Fasilitasi Vaksin Gotong Royong Gratis
Artikulli tjetërBupati DRA Kucurkan Dana Rp37 Miliar Hingga Bantu 15 Unit Mobil Ambulance

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini