Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung empat terdakwa, kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin dan Yudi Arminto untuk Dwi Kridayani hadir secara virtual di lapas wanita Merdeka.
Para terdakwa hadir di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang diketuai hakim Sahlan Efendi SH MH, selasa (7/9/2021)
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 11 nama saksi, yang mana dua diantaranya yakni saksi tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Adapun nama – nama yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, mantan Plt Sekda Sumsel, Joko imam Santoso,
Agustinus Toni, mantan Plh Sekda Sumsel, Akmad Najib, mantan Ketua DPRD Sumsel, Gantada, Rita Angraini, mantan Karo Kesra Sumsel,
Ricard Cahyadi, Mantan Kepala BPKAD Sumsel, Lauma PL Tobing, Mantan Plt Karo Kesra, Ahmad Nasuhi, Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan
Suwadi, Toni Aguswara.
Hingga berita ini diturunkan majelis hakim masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang hadir. (Ron)