Palembang, Haluan Sumsel – Simpan narkotika jenis sabu
dengan berat netto 6,795 gram, di dalam rumah miliknya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus, warga Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan, Alang-Alang Lebar Kota Palembang, terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (8/9/2021).

Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH, diketahui bahwa Yusmawati alias Cek Yus, pada bulan Juni 2021, kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 6,795 gram.

Bermula dari petugas Sat Res Narkoba Polrestbes Palembang yang mendapat laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa kediaman terdakwa Yumawati alias Cek Yus sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, langsung mendatangi alamat yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan petugaspun berhasil menemukan 1 buah plastik transparan yang berisikan 3 bungkus berukuran sedang, berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam laci kamar terdakwa.

Setelah diinterogasi terdakwa Yusmawati alias Cek Yus mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang bernama Indah (DPO) seharga Rp.10.000.000, namun baru dibayar oleh terdakwa Cek Yus sebesar Rp. 5.000.000 dan sisanya akan terdakwa lunasi apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual habis.

Adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut terjual habis, maka akan mendapat keuntungan sebesar 1,5 juta rupiah.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatnya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009.(Ron)

Artikulli paraprakPPKM di Muba Turun Level II, Masuk Zona Kuning
Artikulli tjetërWabup OKU Timur Himbau Masyarakat Siap Siaga Karhutla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini