Palembang, Haluan Sumsel – Sidang lanjutan dugaan korupsi suap 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim, nonaktif Juarsah, kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kontraktor.
Saksi yang dihadirkan tersebut diketahui bernama Edwin, Widya serta Susanti yang merupakan staf karyawan PT Rotari Persada milik Iwan Rotari, selaku kontraktor pemenang empat paket proyek selain PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (9/9) ketiganya dicecer pertanyaan terkait ada atau tidaknya Iwan Rotari memberikan sejumlah uang yang diminta oleh mantan Kabid PUPR Muara Enim yang juga terpidana dalam perkara ini yakni Elfin MZ Muchtar untuk diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati kala itu.
Dengan kompak, ketiganya menjawab tidak mengetahui hal itu, bahkan saat ditunjukkan bukti percakapan antara Elfin dengan salah satu saksi bernama Widya pun tetap mengatakan tidak tahu.
“Apa maksud istilah percakapan Elfin meminta 2500 kartu nama serta meminta lagi 1500 dokumen, padahan perusahaan milik Iwan Rotari ini bergerak dibidang jasa konstruksi,” tanya JPU KPK RI Muhammad Nur Aziz kepada saksi Widya.
Saksi Widya menjawab pertanyaan itu dengan tetap mengatakan tidak tahu dan tidak paham, dirinya berdalih kalau pesan tersebut ditujukan untuk Iwan Rotari selaku pemilik perusahaan, dimana saat akan menjawab pesan itu ia berkoordinasi dahulu dengan Iwan Rotari.
Keterangan saksi Widya yang sedikit berkelit itu, membuat majelis hakim mendesak agar penuntut umum KPK untuk menindaklanjuti keterangan saksi Widya diduga memberikan keterangan palsu meski dibawah sumpah.
Mendengar hal itu, barulah saksi Widya mengatakan bahwa istilah-istilah sebagaimana dalam percakapan itu maksudnya adalah uang.
“Tapi saya tidak berani menanyakan langsung, berapa nilainya kepada pak Iwan Rotari takut lancang, tapi benar pak istilah itu menggantikan kata uang,” aku Widya.
Usai persidangan, JPU KPK RI mengatakan sengaja menghadirkan saksi-saksi dari pihak kontraktor lainnya, guna mengungkap fakta bahwa terdakwa terindikasi menerima gratifikasi selain dari PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi.
“Saksi ini kita hadirkan untuk membuktikan pasal 12B sebagaimana dakwaan subsideritas yang kami buat bahwa Iwan rotari terindikasi turut memberikan gratifikasi atas empat proyek kepada bupati dan wakil buoati, namun saksi-saksi tidak mau bicara seperti itu,” ujar Nur Aziz kepada awak media.
Ia menjelaskan, bahwa KPK selain mencoba mengungkap fakta dari PT Indo Paser beton selaku pemenang tender 16 paket proyek milik Robby Okta Fahlevi, selain itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ada juga adanya dugaan pemberian gratifikasi dari Iwan Rotari untuk ada empat proyek lainnya di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 25 miliar.
Ketika disinggung akankah pihak KPK kembali akan membidik pihak kontraktor Iwan Rotari dalam perkara ini karena diduga turut serta memberikan sejumlah aliran dana kepada Bupati serta Wakil Bupati Muara Enim.
“Kita tidak serta merta langsung kesana, namun saat ini masih masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu, kita fokus ke pembuktian perkara ini terlebih dahulu,” tutupnya.(Ron)