Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan langsung saksi
Syafaruddin alias Iwan Rotari dari pihak kontraktor pada sidang dugaan korupsi
16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, yang menjerat Bupati Muara Enim, nonaktif Juarsah.

Hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH, Saksi menyebut telah memberikan uang
sebesar 1 miliar Elfin MZ Muchtar (Terpidana).

Iwan Rotari adalah pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar 25 miliar.

Dari 25 miliar tersebut, Elfin meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yakni sebesar 2,5 miliar.

Namun dalam keterangannya dirinya hanya menyanggupi 1 miliar rupiah, untuk administrasi.

Yang mana uang 1 miliar tersebut diberikannya dengan cara mencicil. Untuk yang pertama 500 juta, dan kedua 500 juta.

Uang-uang tersebut diberikannya pada terpidana Elfin MZ Muchtar.

Dikonfirmasi pada JPU KPK, Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan jika keterangan saksi Iwan Rotari memiliki sinkronisasi pada keterangan saksi terpidana Elfin MZ Muchtar yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

“Saksi Iwan Rotari membenarkan jika ada memberi uang ke Elfin sebesar 1 miliar. Uang tersebut yang dikatakan Elfin dalam persidangan 500 untuk kegiatan pileg istri terdakwa Juarsah dan 500 untuk bulan puasa dan idul fitri,” ujar JPU KPK, Rikhi yang diwawancarai usai persidangan, Kamis (16/9/2021).

Namun, dalam persidangan, Syafaruddin mengatakan tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Yang pasti uang itu diserahkanhnya pada Elfin MZ Muchtar.

“Yang jelas uang itu terkait proyek, yang diberikan oleh Saksi terpidana Elfin pada terdakwa Juarsah,” jelas Rikhi.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH di dampingi Daud Dahlan SH MH, pihaknya menilai pada persidangan kali ini JPU KPK makin kehilangan arah.

“Dalam sidang tadi kita dengar sendiri, ternyata pada keterangannya Saksi Iwan Rotari tidak tahu uang yang dimaksudkan kemana larinya. Apakah uang itu untuk istri terdakwa mencalonkan diri, ataupun termasuk uang thr dan lainnya,”ujar Saipuddin yang diwawancara awak media usai sidang.

Dirinya menjelaskan, dari saksi yang dihadirkan pada persidangan ini, pihaknya menilai dan semakin yakin jika dakwaan dan kedua pada Juarsah tidak dapat dibuktikan.

“Ini masih berdasarkan katanya saja. Yang kata Elfin uang yang diminta 2,5 miliar, sedangkan dalam dakwaan hanya 1 miliar, untuk THR dan lainnya. Maka kami makin bingung, untuk apa mengajukan saksi-saksi ini dihadirkan dalam persidangan,” tanya Saipuddin.

Berdasarkan hal itu pulah pihaknya menilai JPU makin kehilangan arah dalam membuktikan dakwaan pasal komulatif dan kedua pada terdakwa Juarsah.

“Nanti, kami akan hadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangannya. Kita lihat apakah benar klien kami ini melakukan kesalahan, seperti yang didakwakan,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakPercepat HI, Pemkab Muba Berkolaborasi Dengan GAPKI Gelar Vaksinasi
Artikulli tjetërKebakaran di Lawang Wetan, Bupati Muba Dodi Reza Langsung Beri Bantuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini