Foto : Gubernur Sumsel

 

Palembang, Pelita Sumsel – Hingga saat ini Pemerintah Sumsel, belum menerima surat keputusan dari Mendagri terkait Perpanjangan PPKM di luar pulau jawa dan bali hingga tanggal 4 Oktober 2021.

“Semalam saya sudah dengar di televisi ada pengumuman Menko Marves tentang ppkm yang diperpanjang di luar jawa dan bali,untuk itu kita tunggu Surat Keputusan (SK) resminya,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (21/9/2021)

Menurutnya, Penerapan PPKM bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes dan menekan angka kasus covid-19 meningkat.

“Rasanya PPKM ini esensinya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap Prokes,” katanya

Untuk di ketahui, Berdasarkan keputusan Mendagri Palembang masuk PPKM Level 2.

menangapi hal itu Deru menyampaikan Jangan sampai lalai untuk tidak ada peningkatan Level PPKM.

“Alhamdulillah artinya kesadaran masyarakat semakin tinggi tapi jangan lalai. Saya selalu mengingatkan jangan lengah,” tukasnya

Berikut Rincian Kota Sumsel Yang Masuk Level 1

1. Kabupaten Musi Rawas.

Berikut Rincian Kota Sumsel Yang masuk PPKM Level 2

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir
4. Kabupaten Muara Enim
6. Kabupaten Lahat
8. Kabupaten Musi Banyuasin
10. Kabupaten Banyuasin
12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
14. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
16. Kabupaten Ogan Ilir,
18. Kabupaten Empat Lawang,
20. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,
22. Kabupaten Musi Rawas Utara,
24. Kota Palembang,
25. Kota Pagar Alam
26. Kota Lubuklinggau

Berikut Rincian Kota Sumsel yang masuk PPKM Level 3

1. Kota Prabumulih. (Ron)

Artikulli paraprakDua Kurir Sabu 9 Kg Dituntut Mati
Artikulli tjetërDPRD Sumsel Bersama Gubernur Sepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini