Sekayu, Haluan Sumsel – Penetapan Kawasan Industri Hijau di Kabupaten Musi Banyuasin kini, sudah dalam tahapan laporan akhir penyusunan master plan. Tahapan ini dibahas pada Selasa (21/09/2021) di Ruang Rapat
Randik.

Rapat dipimpin oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin, menyampaikan ada beberapa alasan mengapa laporan akhir master plan ini harus disusun dengan baik dan tepat, ini dikarenakan dalam kawasan industri hijau yang akan ada di Muba harus ramah lingkungan serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

“Hal ini yang tentunya menjadi motif terbesar dalam kawasan industri hijau, salain untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) Muba yang berlimpah juga untuk mensejahterakan masyarakat Muba,”ujarnya.

Lanjut Yusuf, setelah laporan akhir penyusunan master plan
kawasan
industri hijau dilakukan selanjutnya, akan ada DID, pembebasan lahan yang mengacu pada RT/RW setempat.

“Diharapkan dari setiap tahapan-tahapan yang ada dapat dilewati dan berjalan dengan lancar. Bukan hanya menjadi dokumen semata namun, dalam mengaplikasikannya dilapangan tanpa melanggar ketentuan apapun,”ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba Azizah SSos MT menyampaikan, ada banyak tahapan yang sudah dilewati mulai dari paparan awal hingga pada paparan akhir ini. Terdapat 4 kecamatan kawasan industri hijau yakni Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Sungai Lilin dua lokasi, dan Kecamatan Babat Supat. Namun yang lebih memenuhi kriteria lokasi di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin.

“Semoga 4 kecamatan ini semuanya dapat memenuhi kriteria seiring dengan berjalannya waktu dan tahapan, semakin banyak kawasan industri hijau maka, akan ada banyak peluang kesejahteraan bagi masyarakat,”ucapnya.

Sementara, Maya Fitri sebagai konsultan kegiatan Master Plan
Kawasan
Industri Hijau Kabupaten Muba dalam paparannya membeberkan, Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Industri hijau dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga, mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Adapun tujuan pembangunan kawasan industri, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, mempercepat pertumbuhan industri di daerah, meningkatkan daya saing industri, meningkatkan daya saing investasi dan memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang terkoordinasi,”ulasnya.

Prinsip-prinsip pembangunan kawasan industri dilihat dari kesesuaian tata ruang pemilihan, ketersediaan infrastruktur industri dan ramah lingkungan. Dalam pembangunan suatu Kawasan Industri dibutuhkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah terpusat (IPAL), yang hanya mampu mengolah parameter tertentu (BOD, COD, pH & TSS warna).

“Muba memiliki Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang besar dan ini sangat tepat untuk dilakukan Kawasan Industri,”imbuhnya.

Turut hadir dalam acara rapat, Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto, Staf Khusus Bupati Bidang Infrastruktur dan Investasi Jhonson, Staf Khusus Bupati Bidang Perubahan Iklim Najib Asmani, Kabag Kerjasama Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Kabag Perekonomian Setda Muba Muhamad Aswin SSTP MM.

Artikulli paraprakPPKM di Muba Berada di Level Dua Masuk Zona Hijau
Artikulli tjetërKejati Sumsel Tetapkan Mantan Pejabat Sumsel Tersangka Masjid Sriwijaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini