Palembang, Haluan Sumsel – Simpan Narkotika jenis sabu 1 paket sabu dengan berat brutto 1,115 gram dirumah miliknya, terdakwa Herlina menangis usai majelis hakim yang diketuai hakim Taufik Rahman SH MH, memvonis terdakwa 7 tahun penjara
denda 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Herlina yang didamping kuasa hukumnya Aburahman Ralibi SH dari Posbakum PN Palembang, memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukumn seringan-ringannya.

“Saya menyesal pak hakim, kasian orang tua dan anak saya tidak ada yang mengurusnya,” ungkap Herlina dalam sambungan telekonfrensi, Rabu (22/9/2021).

Namun dikarenakan ini merupakan putusan majelis hakim, Ketua Hakim Taufik Rahman mengajurkan untuk terdakwa pikir-pikir dulu atas putusan.

“Kamu pikir-pikir dulu, coba konsultasikan sam kuasa hukum mu. Apakah mau terima atau banding atas putusan ini,” saran hakim ketua.

Atas saran tersebut, terdakwa Herlina pun memutuskan untuk pikir-pikir dulu.

Untuk diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada terdakwa Herlina lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

Melansir dari SIPP PN Palembang, diketahui Herlina yang biasa belerja sebagai Instruktur senam tersebutvditangkap dikediamannya di Jalan Wahab Saidi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, pada bulan Mei 2021 lalu.

Herlina ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat brutto 1,115 gram, yangbdiakuinya dibeli dari seorang bernama Fitri (DPO) senilai Rp. 1.750.000,-

Yang mana barang bukti tersebut merupakan sisa dari narkotika yangbsudah dijualnya dalam paket kecil, dengan harga Rp. 700.000

Dari pengakuannya, Herlina mengaku hasil penjualan tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, Herlina juga pemakai barang haram tersebut, diketahui dari hasil test urin yang dilakukan dilabolatorium.

Atas perbuatannya herlina dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ron)

Artikulli paraprakKejati Sumsel Tetapkan Mantan Pejabat Sumsel Tersangka Masjid Sriwijaya
Artikulli tjetërTingkatkan Displin dan wawasan Perangkat Desa Muba Dilatih Batalyon Infanteri Raider 300

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini