Palembang, Haluan Sumsel – Lantaran telah menjadi kurir 15 kilogram sabu lintas provinsi membuat dua terdakwa Maruli Silalahi,dan Elpani Jon Naibaho (berkas terpisah) ,Ursula Dewi SH MH, Indah Kumala Dewi SH, Satrio Dwi Putra SH,Dany Dwi Yanuar, SH. Menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang Kamis, (23/09/2021)

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH, melalui sambungan telecronfen tim JPU alam tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa Sehat Maruli Silalahi,dan Elpani Jon Naibaho dengan hukuman pidana mati,”tegas JPU saat bacakan tuntutan,

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis,untuk agenda sidang kedepan

Disisi lain, setelah mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa penasehat hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang, Rizal SH dan partner Eka Sulastri SH akan menyiapkan nota pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Untuk perannya sendiri kedua terdakwa tersebut hanya sebagai kurir,”terangnya.

Dalam dakwaannya JPU, kejadian bermula  pada tanggal (02/02/2021) Ketika bus melintas di jalan raya  Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang,

Tiba-tiba bus tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang ditugaskan  Di BNN berserta Tim  yang telah mendeteksi keterlibatan kedua terdakwa   dalam peredaran gelap Narkotika

Kemudian kedua terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan di dapati dalam bus pariwisata bagian belakang terdapat sebuah kotak papan kayu yang didalamnya terdapat 15 bungkus narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15. 528 Gram

Dan diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut  milik Nasrun Alias Nasrul, kedua terdakwa diperintahkan oleh Nasrun alias Nasrul untuk membawah narkotika tersebut dari Kota Medan ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Nasrun alias Nasrul.Junjati Patra. Madon

Artikulli paraprakPelajar SLB Sekayu Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama
Artikulli tjetërBupati Muba DRA Imbau Prokes Ketat Terus Dilaksanakan, Vaksinasi Digencarkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini