Palembang, Haluan Sumsel – Mantan Ketua KOI Pusat dan juga mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, akui uang Dana hibah pernah di transfer di yayasan yang berkantor di Jakarta.

Menurutnya, Dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya Rp 130 Milyar yang ditransfer secara dua tahap pada tahun 2015 sebesar Rp 50 Milyar dan 2017 Rp 80 Milyar.

“Pada saat itu yayasan belum ada kantornya, maka dari itu pihak yayasan menggunakan salah satu rumah saya di Jakarta untuk dijadikan kantor,” kata Muddai saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim saat menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/9/2021) malam.

Saat menjabat Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya lanjut Muddai, pengeluaran dana hibah dibayarkannya untuk uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Total uang yang saya bayarkan, pertama sebesar Rp 48,5 miliar dari Rp 50 miliar dana hibah ditahun 2015 ada sisanya sekitar Rp 1,5 miliar. Sedangkan ditahun 2017 sebesar Rp 80 miliar tidak saya gunakan dan masih ada direkening yayasan. Dan pada awal 2017 saya mengundurkan diri dari yayasan sebagai bendahara. Saya keluar, karena saya tidak merasa ahli sebagai bendahara,” bebernya.

Dikatakannya, untuk pembayaran uang muka yang memiliki otoritas mencairkan dana hibah adalah tandatangan Ketua dan Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Pembayaran uang muka tersebut, berdasarkan dari permintaan pihak penitia pembangunan Masjid Sriwijaya. Maka barulah, diproses pembayaran yang dilakukan secara transfer ke rekening KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya selaku kontraktor,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan Muddai Madang, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH kembali bertanya tentang pertanggungjawaban Muddai Madang selaku bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Pertanggung jawaban uang yang keluar bagaimana,” tanya hakim.

Muddai langsung menjawab jika tidak ada pertanggungjawaban darinya selaku bendahara.

“Tidak ada pertanggungjawaban, yang ada hanya dokumen-dokumen permintaan pembayaran dari pihak panitia pembangunan. Kemudian dokumen tersebut kami cek kelengkapannya, setelah dokumen lengkap kami bayarkan uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya selaku kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya,” jawab Muddai.

Mendengar jawaban Muddai, lantas Ketua Majelis Hakim menegaskan, jika dalam setiap pengeluaran uang dana hibah sudah ada aturan yaitu harus ada pertanggungjawabannya.

“Tidak boleh asal ngeluarkan saja uangnya, harus ada pertanggungjawaban karena itu dana hibah dari APBD,” tegas hakim.

Seusai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady didampingi M Naimullah mengatakan, pemberian dana hibah harus dilakukan di satu wilayah provinsi. Apabila pemberian dana hibah dilakukan diluar wilayah sudah jelas itu menyalahi aturan.

“Alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itukan berada di Jakarta, tapi dana hibahnya dari APBD Pemprov Sumsel, jelas tidak boleh karena melanggar aturan,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakDua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan PDPDE
Artikulli tjetërKerja Keras Bupati Dodi Reza Persiapkan Petani Sawit Rakyat Mandiri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini